Bersama aparat Desa Nifuboke, Brigpol Jack damaikan perselingkuhan

Bersama aparat Desa Nifuboke, Brigpol Jack damaikan perselingkuhan

Tribratanewsttu.com -Kasus perselingkuhan pada bulan februari 2019 lalu antara PL dengan MS, diselesaikan dengan damai oleh Bhabinkamtibmas Desa Nifuboke Brigpol Jack Shield Johannes.

Bersama aparat Desa Nifuboke, Brigpol Jack memberikan kesepakatan kepada kedua belah pihak untuk permasalahan Perselingkuhan yang dimana sampai menyebabkan terlahirnya seorang anak laki-laki dari hasil persetubuhan tersebut.

Mereka bersepakat membuat surat pernyataan yang di buat dari pemerintah Desa dengan putusan secara musyawarah dalam rumpun keluarga yang di tetapkan  secara tulisan berita acara.

Dari penyelesaian masalah ini, mendapat kesepakatan antara kedua keluarga dengan Denda yang di tetapkan kepada pelaku perselingkuhan berupa 3 ekor sapi uang tunai Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu rupiah) dan 1 ekor babi besar.