Ingat! Bakar Hutan dan Lahan Bisa dipidana 12 Tahun

Ingat! Bakar Hutan dan Lahan Bisa dipidana 12 Tahun
Tribratanewsttu.com - Setelah melaksanakan penyuluhan di Desa Oenak, Kecamatan Noemuti, Anggota Satuan Binmas yang gabung dalam tim Operasi Bina Karuna melaksanakan pemasangan spanduk peringatan yang berisikan imbauan agar tidak membakar hutan dan lahan di Kawasan Hutan Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa (20/8/2019). Dalam spanduk yang dipasang tersebut tertulis peringatan bahwa membakar hutan dan lahan akan dijerat pasal 187 KUHP dan dipidana maksimal 12 tahun. Sementara itu ditempat berbeda Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto,S.H.,S.I.K.,M.H menuturkan sering terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dikarenakan membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah tapi tidak ditunggu sehingga percikan bakaran terbang menyebabkan kebakaran dan kebiasaan warga pada umumnya yang sering membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar. “Saya harapkan partisipasi masyarakat  agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara dibakar. Apalagi jika imbas pembakaran yang dilakukan menyebabkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan hidup,” Tegasnya.