Penyidik Polsek Miomaffo Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri TTU
Tribratanewsttu.com, Kefamenanu, 27 Agustus 2026 — Komitmen Polres Timor Tengah Utara (TTU) dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kembali ditunjukkan melalui keberhasilan Unit Reskrim Polsek Miomaffo Barat menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kamis (27/8/2026) pukul 13.30 WITA, Unit Reskrim Polsek Miomaffo Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka berinisial FXL diserahkan untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri TTU.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2026/SPKT/POLSEK MIOMAFFO BARAT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 9 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Keberhasilan penyidik hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah melalui proses penyidikan dan penelitian berkas oleh pihak Kejaksaan, perkara tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejaksaan Negeri TTU tertanggal 13 Agustus 2026 tentang hasil penyidikan perkara dengan tersangka FXL.
Tahap II tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam memastikan setiap perkara pidana dapat diproses secara efektif, objektif, dan akuntabel. Koordinasi antara penyidik Unit Reskrim Polsek Miomaffo Barat dengan Jaksa Penuntut Umum menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kelengkapan administrasi maupun materiil perkara sebelum memasuki tahapan penuntutan.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., memberikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Miomaffo Barat atas pelaksanaan tugas penyidikan hingga tuntas serta koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri TTU.
Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara bukan hanya diukur dari terselesaikannya proses penyidikan, tetapi juga dari kemampuan penyidik menjaga profesionalitas, ketelitian, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Setiap perkara harus ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Sinergitas dengan Kejaksaan harus terus dijaga agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kapolres TTU.
Dalam proses penegakan hukum tersebut, Polres TTU juga menegaskan bahwa hak-hak tersangka tetap menjadi bagian yang harus dihormati dan dilindungi. Penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, hak memperoleh bantuan hukum sesuai ketentuan, serta hak-hak lainnya sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Pada saat pelaksanaan penyerahan Tahap II, kondisi tersangka FXL dilaporkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga kegiatan selesai pada pukul 14.45 WITA.
Polres TTU menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Sinergitas antara Polri dan Kejaksaan diharapkan terus diperkuat sehingga setiap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, humanis, dan berkeadilan.
Dengan terlaksananya Tahap II ini, proses penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka FXL selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


