GMNI Kefamenanu dan Keluarga Korban Gelar Aksi Damai; Kompol Jimy Noke "Minggu Depan Kami Akan Melakukan Gelar Perkara Untuk Menetapkan Tersangka"

GMNI Kefamenanu dan Keluarga Korban Gelar Aksi Damai; Kompol Jimy Noke
Wakapolres TTU, Kompol Jumy O. Noke, S.H. saat melaksanakan audiens bersama GMNI Cabang Kefamenanu di Aula Serba Guna Polres TTU (Selasa, 3/5/25) Dok. Humas

tribratanewsttu.com; Kefamenanu (3/5/25) — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu bersama keluarga almarhum Yasintus Januario Sonbay alias "Rio" dan almarhum Gaspar Naben Yigi Balom alias "Maleo" menggelar aksi damai di depan Mapolres Timor Tengah Utara (TTU) sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus kematian kedua korban yang diduga kuat bukan merupakan kecelakaan murni.

Dua pemuda asal Kampung Bansone dan Kampung Fatuteke, Kecamatan Kota Kefamenanu, ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Minggu, 20 April 2025 pukul 02.10 WITA di wilayah KM 4, Kota Kefamenanu. 

Pengendara motor yaitu Gaspar (Maleo), dinyatakan meninggal dunia; Kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal dan dihentikan penyelidikannya oleh Satuan Lalu Lintas Polres TTU melalui Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik)

Polres TTU kemudian menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tentang dugaan tindak pidana terhadap anak, yang diduga berkaitan dengan kejadian kecelakaan tersebut.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, ditemukan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut hingga dilakukannya proses autopsi jenazah untuk mengetahui penyebab pasti kematian kedua korban pada Rabu (21/5/25) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Dalam aksi damai tersebut, sebanyak 14 orang perwakilan massa diterima langsung oleh Wakapolres TTU, Kompol Jimy Oktovinaus Noke, dalam forum audiensi yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Polres TTU. 

Hadir dalam audiensi ini Ketua GMNI Kefamenanu Adrianus Amfotis, Sekretaris GMNI Alexander Mano, serta perwakilan keluarga korban yaitu Antonius Amteme, Agustinus Neonbeni, dan Agustinus Taek.

“Sejauh mana penyelidakan yang di lakukan oleh Polres TTU, terhadap  kasus yang menimpa saudara kami Almarhum Rio sonbay dan Almmarhum Maleo?” tanya Adrianus Amfotis dalam forum audiensi tersebut.

Menanggapi pertanyaan ini, Kompol Jimy menyampaikan bahwa berdasarkan penyelidikan lanjutan, ditemukan dugaan tindak pidana sehingga kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tindak pidana umum. 

"Pada tahap penyelidikan tersebut ditemukan adanya tindak pidana lain, ada pidana yang mengikuti kejadian kecelakaan tersebut dan bukan hanya murni kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami lanjutkan ke tahap penyelidikan tindak pidana umum, dan dari penyelidikan itu ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan tindak pidana ," jelas Kompol Jimy.

Dijelaskan Kompol Jimy bahwa penyidik tengah mempersiapkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Setelah dilakukan autopsi jenazah, minggu depan kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ungkap Wakapolres TTU

GMNI Kefamenanu bersama keluarga korban berharapan besar agar proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa intervensi; Mereka menyampaikan bahwa keadilan sebagai hak dasar setiap warga negara menjadi pelajaran kolektif dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan supremasi hukum. **wm**