Ranperda Miras sebagai Manifestasi Etika Publik, Kapolres TTU Tekankan Peran Hukum Menjaga Hak Hidup
Ranperda Miras menegaskan peran hukum sebagai etika publik untuk melindungi hak hidup dan keselamatan masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu menekan dampak miras terhadap kriminalitas dan kecelakaan, sekaligus menghadirkan tanggung jawab negara dalam menjaga martabat dan masa depan warga.
TRIBRATANEWSTTU; Kefamenanu — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Minuman Keras di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengemuka dalam rapat koordinasi Komisi III DPRD TTU yang dihadiri Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M. Jumat (19/12). Dalam rapat tersebut, Kapolres menegaskan bahwa Ranperda Miras harus diposisikan sebagai upaya etik dan hukum untuk melindungi hak hidup masyarakat.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi itu turut dihadiri Wakil Bupati TTU Kamilus Elu serta anggota Komisi III DPRD TTU. Pembahasan difokuskan pada urgensi pengaturan konsumsi minuman keras yang selama ini dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya kasus kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.
Kapolres memaparkan data penanganan perkara yang menunjukkan dampak nyata konsumsi miras di TTU. Sepanjang periode tertentu, tercatat 243 kasus yang berkaitan dengan miras, dengan korban jiwa mencapai 17 orang. Angka tersebut, menurut Kapolres, menandakan bahwa persoalan miras bukan lagi isu individual, melainkan masalah sosial yang menyentuh keselamatan publik.
“Jika tidak ada penertiban, korban akan terus bertambah. Ada keluarga yang kehilangan orang tua, ada anak-anak yang terhenti pendidikannya karena orang tuanya mengalami kecelakaan atau menjadi korban tindak pidana akibat miras,” ujar Kapolres.

Beliau menambahkan, dalam perspektif hukum dan etika sosial, kebebasan mengonsumsi minuman keras tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab terhadap orang lain. Negara, melalui pemerintah daerah, memiliki kewajiban untuk menghadirkan aturan yang mencegah risiko dan melindungi warga dari bahaya yang dapat dihindari.
Menurut Kapolres, Ranperda Miras bukan dimaksudkan untuk meniadakan kebiasaan atau mengekang secara berlebihan, melainkan untuk mengendalikan perilaku yang berpotensi merugikan banyak pihak. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen pencegahan untuk menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang setiap tahun cenderung meningkat.
“Nah, ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Perda Miras perlu diterbitkan untuk membatasi konsumsi miras dan menjaga keselamatan masyarakat,” kata Kapolres.
Pembahasan Ranperda Miras ini menjadi bagian dari upaya DPRD dan pemerintah daerah dalam membangun tatanan sosial yang lebih aman dan berkeadaban. Dengan regulasi yang jelas serta dukungan semua pihak, diharapkan perlindungan terhadap hak hidup dan keselamatan warga Kabupaten TTU dapat terwujud secara berkelanjutan.**wm**


