Berkas Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Embung Nimasi dinyatakan P-21

Berkas Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Embung Nimasi dinyatakan P-21
Tribratanewsttu.com - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan embung Nimasi dengan tersangka Erwin Bitin Berek akhirnya dinyatakan P-21 oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU pada selasa (1/10). Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejari TTU melalui proses penelitian berkas yang cukup lama. Sesuai rencana, pada Senin (7/10) mendatang, pihak penyidik Polres TTU akan melakukan pelimpahan tahap dua para tersangka dan barang bukti. Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan embung Nimasi dengan tersangka Erwin Bitin Berek telah lengkap dan dinyatakan P-21 ini setelah dilakukan pemeriksaan berkali kali oleh Kejari TTU kepada penyidik Polres TTU lantaran adanya kekurangan pada aspek material. Setelah diberikan petunjuk lebih lanjut, Penyidik Polres TTU melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada dan akhirnya dinyatakan lengkap. Selain berkas tersebut, terdapat pula dua berkas lain dalam kasus yang sama yakni berkas perkara untuk pihak PPK dan Konsultan Pengawas. Sesuai rencana, pada Senin (7/10) mendatang, pihak penyidik Polres TTU akan melakukan pelimpahan tahap dua para tersangka dan barang bukti. Sementara itu Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan, S.H.,S.I.K.,M.H menuturkan kasus dugaan korupsi pembangunan embung Nimasi dengan tersangka Erwin Bitin Berek telah lengkap dan dinyatakan P-21 oleh jaksa penyidik Kejari TTU. Kepastian kelengkapan berkas merupakan ranah dan kewajiban Kejari TTU. Sementara pihaknya hanya berkewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada JPU. Menurut AKP Tatang, setelah menerima petunjuk jaksa terkait berkas perkara tersebut, pihaknya langsung berupaya melengkapi kekurangan-kekurangan berkas tersebut. Kekurangan yang menyebabkan berkas perkara tersebut tertahan adalah kekurangan aspek material. Meskipun demikian, pihaknya tetap berupaya memenuhi petunjuk jaksa dan akhirnya berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan P-21 “ Kalau kepastian P-21 bukan ranah dan kewajiban kita. Karena yang meneliti berkas adalah kejaksaan. Kita hanya melakukan kewajiban kita yakni melakukan penyelidikan dan berkas sudah kita lemparkan kembali ke JPU. Kita masih menunggu hasil penelitian jaksa, "Pungkasnya. " Ada beberapa hal jpu dalam memeriksa satu memperhatikan dua hal yakni formil dan materialnya. Kita sudah upayakan penuhi agar berkas ini lengkap ,"Tambahnya. Sebelumnya, Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna BudhiaswantoS.H.,S.I.K.,M.H mengatakan Penyidik Polres TTU telah melakukan penahanan terhadap Erwin Bitin Berek dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Nimasi. Dalam penyelidikan dan penyidikan ulang terhadap kasus tersebut, Penyidik Unit Tipikor telah mengantongi alat bukti yang cukup hingga akhirnya kembali menahan yang bersangkutan dalam tahanan Mapolres TTU. Menurut Kapolres TTU, meskipun yang bersangkutan sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan, namun putusan praperadilan tersebut tidak menyentuh aspek materiil. Aspek yang dipraperadilankan oleh yang bersangkutan adalah aspek prosedur formil terkait penetapan tersangka. Keputusan praperadilan sama sekali tidak mengugurkan obyek persoalan dan materinya. Dengan demikian, pihaknya menindaklanjuti apa yang dinyatakan oleh hakim praperadilan yakni melakukan proses penyelidikan dan penyidikan ulang. “ Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan sudah cukup kuat untuk kita jadikan sebagai tersangka dan kemudian kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terhitung mulai kemarin. Praperadilan kan tidak menyentuh ke aspek materiilnya, sehingga apa yang dinyatakan oleh hakim praperadilan ya kita tindak lanjuti. Yang kemarin dipraperadilankan ya prosedur formil tentang penetapan tersangkanya. Sementara obyek persoalan dan materinya tidak digugurkan, ”jelasnya.