Buser Polres TTU Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Rocket Chicken Kefamenanu

Tribratanewsttu.com, KEFAMENANU, NTT – Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Restoran Rocket Chicken KM 4 Jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/IV/2025/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal 14 April 2025.
Berdasarkan penyelidikan intensif, Tim Buser Polres TTU berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku di Jalan Mohamad Yamin, kilometer satu, tepat di samping agen bus Sinar Gemilang, Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan. Terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan bernama "Melny". Identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah Tri Jaya Shakti, seorang pria kelahiran Wonosobo pada 7 Desember 2000. Berdasarkan kartu identitasnya, terduga beralamat di Mekarsari RT/RW 004/013, Desa Kalibeber, Kecamatan Mojotengah, beragama Islam, dan berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Buser Polres TTU juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana pencurian di Rocket Chicken. Barang bukti yang diamankan meliputi:
Uang tunai pecahan Rp 500 sebanyak 278 keping dengan total Rp 139.000.
Uang tunai pecahan Rp 1.000 sebanyak 109 keping dengan total Rp 109.000.
Uang tunai pecahan Rp 5.000 sebanyak 1 lembar dengan total Rp 5.000.
Uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar dengan total Rp 1.000.000.
1 (satu) buah kartu ATM BANK BRI dengan nomor seri: 6013 0132 3991 3028.
1 (satu) buah gembok berwarna hitam merek KALNO.
1 (satu) buah jaket berwarna hitam dengan tulisan ROUGHNECK merek SQUAD.
1 (satu) buah tas laptop merek ASUS berwarna hitam.
1 (satu) lembar celana panjang jeans berwarna hitam bertuliskan GUESS ANGELES.
1 (satu) unit laptop merek ASUS berwarna silver.
1 (satu) buah paku panjang sekitar 10 sentimeter yang terbuat dari baton.
Setelah berhasil diamankan beserta barang bukti, terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Sub Unit II Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU, Brigadir Polisi Budi Pratama untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan Tim Buser Polres TTU mengamankan terduga pelaku ini Kembali menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana di wilayah hukum Polres TTU. Langkah selanjutnya oleh Unit Pidum melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku dan menganalisis barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap secara jelas motif dan rangkaian kejadian pencurian di Rocket Chicken tersebut.
Kapolres TTU melalui Kasubsi PIDM, Ipda Markus Wilco Mitang mengapresiasi kinerja Buser Polres TTU yang telah bekerja dengan cepat dan efektif dalam mengungkap kasus ini. Pihaknya menegaskan bahwa Polres TTU tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana di wilayah Hukum Polres TTU dan akan terus berupaya maksimal untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.