Polres Belu Amankan Proses Eksekusi Pengadilan, Dua Petugas Alami Luka Akibat Lemparan Massa
Polres Belu melaksanakan pengamanan proses eksekusi dua bidang tanah di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, dan Nekafehan, Kelurahan Tulamalae, Kabupaten Belu, pada Jumat (5/12/2025). Pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan Panitera Pengadilan Negeri Atambua melalui Surat Nomor 1443/PAN.PN.W26-U10/HK2.4/XII/2025, tanggal 1 Desember 2025, terkait pemberitahuan eksekusi riil/pengosongan.
Eksekusi merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pengamanan Personel
Sebanyak 325 Personel diturunkan dalam Kegiatan pengamanan tersebut, dengan melibatkan gabungan pengamanan dari berbagai instansi.
Kapolres Belu memimpin langsung pengamanan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai SOP dan meminimalkan potensi gangguan kamtibmas.
Eksekusi Ditunda Akibat Situasi Tidak Kondusif
Saat proses dimulai, terjadi penolakan dari pihak termohon eksekusi. Massa melakukan lemparan batu hingga diduga bom molotov ke arah petugas.
Dua orang mengalami luka pada bagian wajah akibat lemparan, yaitu:
Iptu Asep Ruspandi – anggota Polri
Marthen Benu – Panitera Pengadilan Negeri Atambua
Keduanya langsung dibawa ke RSUD Atambua dan kini dalam kondisi stabil usai mendapat penanganan medis.
Berdasarkan kondisi lapangan yang tidak kondusif, Pengadilan Negeri Atambua memutuskan untuk menunda sementara eksekusi.
Situasi Berhasil Dikendalikan
Terlepas dari ketegangan, situasi berhasil dikendalikan berkat langkah cepat gabungan personel. Upaya persuasif dan preventif menjadi prioritas untuk meredam emosi massa dan menjaga keamanan warga sekitar.
Komitmen Polres Belu
Polres Belu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berlaku. Polri bersama TNI, Pemda, dan lembaga terkait berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung aman sesuai ketentuan di kemudian hari.


