Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Miomaffo Barat Gelar Olah TKP Kasus Pencurian Ternak di TTU
Tribratanewsttu.com, Miomaffo barat TTU - Kepolisian Sektor Miomaffo Barat bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian ternak (curanak) yang terjadi di RT 009/RW 005, Desa Suanae, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Peristiwa tragis yang meresahkan warga ini dilaporkan oleh dua orang korban secara resmi pada Rabu pagi, 10 Juni 2026, sekira pukul 06.30 WITA. Menanggapi laporan tersebut, aparat kepolisian langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K.,M.M., melalui Kapolsek Miomaffo Barat, IPDA Pulus Niaf, S.H., yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera, membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Benar bahwa pada hari Rabu, 10 Juni 2026, personel piket Polsek Miomaffo Barat telah menerima laporan resmi dari warga Desa Suanae mengenai kasus pencurian sapi dengan modus langsung disembelih di sekitar lokasi. Penanganan intensif kini sedang berjalan dengan mengedepankan aspek profesionalitas hukum," ungkap AKP Anselmus Pera dalam keterangan resminya.
Kronologi Korban Pertama: Sdri. Rofina Klaenoni Korban pertama, Rofina Klaenoni (45), seorang perempuan yang berdomisili di RT 009/RW 005 Desa Suanae, melaporkan kehilangan 2 ekor sapi betina miliknya. Sapi-sapi tersebut awalnya diikat di area belakang rumah dan terakhir kali diberi makan oleh menantunya, Surianto Robinson Banu, pada Selasa sore, 9 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Namun, pada Rabu pagi pukul 06.10 WITA, korban dikejutkan dengan kondisi tempat pengikatan yang sudah kosong.
Setelah dilakukan upaya pencarian bersama pihak keluarga, kedua sapi betina tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah lokasi yang berjarak kurang lebih 200 meter dari tempat semula. Sapi-sapi tersebut telah dijagal oleh pelaku; bagian leher mengalami luka gorok, dan hampir seluruh dagingnya telah diambil untuk dibawa kabur. Pelaku menyisakan bagian kepala, kulit, dan seluruh isi perut di hamparan rumput seperti yang tertera pada bukti dokumentasi dilapangan. Beruntung dua ekor anak sapi yang masing-masing berumur 4 bulan, yang sempat hilang dari tempat pengikatan, ditemukan warga dalam keadaan hidup dan langsung diamankan kembali oleh korban. Akibat pencurian ini, Rofina Klaenoni mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kronologi Korban Kedua: Sdr. Gregorius Babu Peristiwa serupa pada malam yang sama juga menimpa tetangga korban, yakni Gregorius Babu (57). Pada hari Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, saat dirinya hendak memindahkan satu ekor sapi jantan berumur sekitar 1 tahun yang diikat di belakang rumahnya, ia mendapati tali pengikat telah kosong. Tak lama kemudian, Rofina Klaenoni mendatangi dirinya dan mengabarkan bahwa sapi milik Gregorius juga menjadi korban pembantaian di lokasi yang sama. Di TKP tersebut, sapi jantan milik Gregorius ditemukan tersisa kulit, kepala, dan isi perutnya saja, setelah pada Selasa sore pukul 17.30 WITA sempat diberi makan olehnya. Korban menderita kerugian diperkirakan sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).

Dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (baket), penyidik Polsek Miomaffo Barat telah mengambil Berita Acara Informasi Singkat dari para saksi secara terukur. Saksi pertama, Surianto Robinson Banu, menerangkan bahwa dirinya mendapati kondisi pemotongan liar tersebut sesaat setelah diberi tahu oleh mertuanya.
Sementara saksi kedua, Thomas Sabu, memberikan keterangan penting bahwa pada pukul 06.20 WITA ia melihat kerumunan massa berjarak 300 meter dari kediamannya. Ketika bergerak menuju pusat kerumunan, Thomas beserta dua orang tetangganya menemukan sebilah gagang pisau berukuran sekitar 10 cm yang diduga kuat dijatuhkan oleh pelaku di pinggir jalan raya, berjarak 100 meter dari titik penjagalan. Gagang pisau tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke petugas kepolisian.
Guna mengusut tuntas perkara tindak pidana pencurian ini, unit Reskrim bersama Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Miomaffo Barat telah melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian yang terstruktur, meliputi:
1. Menerima LP: Menerbitkan Laporan Polisi resmi sebagai dasar hukum dimulainya penyelidikan.
2. Olah TKP: Mendatangi Tempat Kejadian Perkara secara cepat serta melaksanakan olah TKP guna mengamankan barang bukti dan mencari jejak formil pelaku.
3. Identifikasi Saksi: Mencatat dan memetakan identitas saksi-saksi yang berada di sekitar area kejadian.
4. Berita Acara Informasi: Mengambil Berita Acara Informasi Singkat secara proaktif terhadap 2 orang korban dan 2 orang saksi kunci di lapangan.
5. Mengamankan Barang Bukti: Mengamankan barang bukti berupa tali nilon pengikat sapi serta gagang pisau yang ditemukan warga di jalan raya.
6. Dokumentasi Daging sapi: Melakukan dokumentasi menyeluruh (terlampir) terhadap sisa kepala dan isi perut hewan sebagai bahan pembuktian di pengadilan kelak.
AKP Anselmus Pera menegaskan bahwa pihak Kepolisian Sektor Miomaffo Barat berkomitmen penuh untuk mengungkap pelaku di balik sindikat Pencurian Ternak yang meresahkan ini. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Miomaffo Barat agar meningkatkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan lebih waspada dalam mengawasi hewan ternak peliharaan mereka, terutama pada jam-jam rawan malam hari.


