Berkas Perkara Illegal Logging Akan Segera diserahkan ke Kejari TTU

Berkas Perkara Illegal Logging Akan Segera diserahkan ke Kejari TTU


Tribratanewsttu.com - Penyidik Unit Tipiter Polres TTU dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara kasus illegal logging ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU).

Berkas perkara yang melibatkan Kepala Desa Oenaem Bernadus Nesi tersebut akan dilimpahkan setelah penyidik merampungkan berkas perkaranya.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan,SH.,S.I.K.,M.H menuturkan, saat ini pihak penyidik sedang berupaya untuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejari TTU.

"Berkas perkara ilegal logging dalam waktu dekat ink akan segera dikirimkan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Namun demikian, pihak penyidik akan menjadikan kasus ilegal logging tersebut sebagai pintu masuk untuk mengusut dugaan kasus korupsi dana Desa Oenaem.

"Kita pisahkan dulu antara tindak pidana umum dan pidana khusus. Yang pertama ini rencananya kita serahkan berkas perkara ilegal logging. Dan ini menjadi pintu masuk kita usut dugaan kasus dana desanya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga menebang kayu di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole yang terdapat di Oesao, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, Kepala Desa Oenaem, Bernadus Nesi (58) ditangkap polisi setempat, Jumat (3/1/2020).

Dalam kasus tersebut, Unit Buser juga menangkap tiga orang terduga pelaku lainnya yakni Fidelis G. Neonnub (19), Agunsae D. Nailape (19), dan satu orang yang masih dibawah umur berinisial AS (16).

Selain menangkap para terduga pelaku dan menahan barang bukti berupa kayu bulat dolgen sebanyak empat batang, dua kayu berukuran 6 kali 12 cm sebanyak 21 batang, dan satu unit sensor kayu.

Saat ini, keempat terduga pelaku kasus ilegal logging tersebut sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres TTU. Keempat terduga pelaku juga ditahan oleh penyidik polres setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses penangkapan terhadap keempat terduga pelaku penebangan kayu tersebut berawal dari anggota Polsek Biboki Selatan yang mendapatkan informasi dari beberapa informen, terkiat dengan aktifitas penebangan kayu di kawasan hutang lindung Bifemnasi Sonmahole pada, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 13:00 Wita.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Biboki Selatan kemudian menghubungi anggota Buser Polres TTU untuk bersama-sama turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).