Tribratanewsttu.com
- Satuan Reskrim Unit PPA (Penanganan Perempuan dan Anak) Polres TTU telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara Penganiayaan yang dilaporkan pada tanggal 9 Agustus 2019 dengan Tersangka berinisial MMB (43) terhadap Korban OL(31) ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Rabu(9/10/2019).
Dijelaskan Kanit Unit PPA Brigpol Arsyi Kartiningsih bahwa sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Biboki Utara dikarena korban maupun pelaku merupakan perempuan sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polres TTU.
Bripda Maria Gorrety Foni selaku penyidik yang menangani kasus tesebut menjelaskan kejadian bermula ketika Tersangka menangih utang kepada Korban yang merupakan anak dari MK yang mana membeli daging babi pada pelaku tetapi sampai sekarang belum dibayarkan. Sempat terlibat adu mulut antar keduanya karena merasa jengkel pelaku langsung mengambil batu dan memukul kepala korban hingga berdarah.
Bripda Ety menuturkan Berkas tersangka telah dinyatakan P21 oleh jaksa pada hari Rabu 2 oktober dan telah dikirim untuk dilanjutkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan "penganiayaan" sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1)KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya dua tahun delapan bulan.