Dipimpin Kasat Reskrim Polres TTU, TNI/Polri Kembali Perketat PPKM

Dipimpin Kasat Reskrim Polres TTU, TNI/Polri Kembali Perketat PPKM
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah hukum Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (4/1/2022).

Tribratanewsttu.com- Memasuki tahun 2022, satuan Polres Timor Tengah Utara  bersama TNI AD Kodim 1618/TTU kembali melaksanakan penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah hukum Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

​​​​​​Kali ini, penertiban PPKM Skala Miko tersebut dilakukan, Selasa (4/1/2022). Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 19.30 wita hingga pukul 20.30 wita itu melibatkan personil gabungan anggota Kodim 1618/TTU dan Polres TTU. Dari Kodim 1618/TTU sebanyak 6 orang dan dari polres TTU sebanyak 7 orang.

Pukul 19.30 wita diawali Apel Pengecekan Personil di Polres TTU yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober. Route Patroli PPKM yakni dimulai dari Polres TTU dilanjutkan ke jalan Kenari menuju Pasar lama kembali ke Tugu HKSN, Perempatan lampu merah Tulip dan diakhiri di Terminal Kota Kefamenanu. 

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober menjelaskan, pelaksanaan patroli PPKM Level 2 berskala mikro yang dilakukan berupa penegakan pendisiplinan Protkes Covid-19 seperti membubarkan kerumunan masyarakat yang lebih dari 3 orang. 

"Menegur secara keras kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat bepergian dari rumah. Dan, menyampaikan pembatasan waktu jam malam hingga pukul 22.00 wita bagi pengusaha pertokoan dan rumah makan serta keramaian lainya sudah harus di tutup," ujarnya. Kegiatan selesai, berjalan dengan tertib, aman dan lancar. 

TTU : Teladan Terampil Unggul