Awal Tahun 2024, Reskrim Polsek Insana Utara Tahap II Kasus KDRT

Awal Tahun 2024, Reskrim Polsek Insana Utara Tahap II Kasus KDRT

Tribratanewsttu.com - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Insana Utara, Polres TTU melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Selasa (9/1/2023). 

Kapolsek Insana Utara Ipda Beggie Fernando Putra Pratama melalui Kanit Reskrim Polsek Insana Utara, Aipda Benyamin Kiak, menjelaskan, tahap II dilaksanakan pada pukul 13.40 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu. 

Dijelaskan, bahwa terdapat dua kasus dugaan KDRT yang telah dilakukan tahap II sesuai Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus yang pertama, berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / B / 35 / XI / 2023/ NTT / RES TTU / SEK INSUT, tanggal 09 November 2022, dengan tersangka berinisial DBT. Kronologi kejadian, mulanya pada tanggal 8 November 2023 lalu sekira pukul 13.00 wita, DBT dituduh sang istri diduga sedang melakukan video call dengan selingkuhan. Lantaran tidak puas, sang istri pun bertanya, DBT mengaku sedang nonton video pendeta sedang khotbah. Karena emosi, dia langsung melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Aipda Benyamin Kiak menguraikan kronologi kejadian, bahwa pada awalnya istri DBT membawa anak-anaknya ke rumah orang tua di Oekolo. Pada keesokan harinya, istrinya yang berstatus sebagai guru SMP, kembali ke rumah mereka untuk bersiap dan pergi mengajar di sekolah. Ironisnya, dia dihalangi DBT yang merupakan suami sah dan dianiaya hingga pingsan. Atas kejadian tersebut korban lapor ke Polsek setempat. 

Kasus KDRT kedua yang dilakukan tahap II, yakni sesuai Laporan Polisi Nomor :LP / B / 36 / XI / 2023 / SEK INSUT tanggal 14 November 2023 tersangka berinisial SE. KDRT dilakukan SE terhadap sang istri pada tanggal 14 November 2023 lalu. Saat itu, dalam keadaan mabuk miras, SE tega memukuli sang istri usai mengatakan bahwa pulsa listrik dan beras sudah habis. Suaminya pun saat itu tidak menggubris dan langsung menganiaya istrinya hingga telinga bagian kanan robek. Kejadian terjadi di rumah mereka di Desa Oesoko. Usai kejadian, sang istri langsung lapor ke Polsek setempat. 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Insana Utara, Aipda Benyamin Kiak, dua kasus dugaan tindak pidana KDRT tersebut akan dilakukan restorative justice di Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada, Rabu 10 Januari 2024 usai adanya kesepakatan dari pihak tersangka dan korban untuk menyelesaikan kasus tersebut secara berdamai dan tidak melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat