Polres TTU Laksanakan Tahap II Perkara ABH ke Kejaksaan Negeri TTU
Tribratanewsttu.com Kefamenanu, TTU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan penyerahan tahap II Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Senin (28/9/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah perkara dengan anak berinisial A.T.P. alias A. dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dan dilakukan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres TTU kepada pihak Kejaksaan. Dalam kegiatan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bermuatan seksual. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/IV/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 10 April 2025.
Adapun barang bukti yang diserahkan dalam tahap II tersebut berupa satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi A1, satu kartu SIM Telkomsel, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman video.
Kelengkapan berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melalui Surat Nomor B-1470/N.3.12/Eku.1/09/2026 tanggal 7 September 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana yang telah lengkap (P-21).
Dalam perkara tersebut, A.T.P. alias A. disangkakan melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, subsider ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat proses penyerahan tahap II berlangsung, kondisi anak dilaporkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Penanganan terhadap anak juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Polres TTU melalui Satreskrim terus berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, prosedural dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, proses perkara menjadi kewenangan pihak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian disampaikan Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera
Polres Timor Tengah Utara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.


