Polsek Bisel Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Penganiayaan

Polsek Bisel Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Penganiayaan
Polsek Biboki Selatan melakukan pelimpahan berkas tahap II kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu-TTU, Selasa (6/7).

Tribratanewsttu.com-Satuan Polres TTU pada Polsek Biboki Selatan melakukan pelimpahan berkas tahap II kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang wanita dengan inisial YH alias Y ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu-TTU, Selasa (6/7).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Biboki Selatan Polres TTU,”Yakni melaksanakan Tahap II Tindak Pidana "Penganiayaan" atas nama tersangka YH alias Y yang diduga melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP,”jelas Kapolsek Biboki Selatan Iptu I Made Seri S.H.

Dikatakannya, kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 11.00 wita hingga sore hari pukul 17.00 wita itu dilakukan di ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai.

Kapolsek Biboki Selatan Iptu I Made Seri S.H menjelaskan, dikarenakan tersangka tidak ditahan sehingga pada saat melaksanakan pelimpahan berkas tahap II tersangka dijemput oleh Kanitres Polsek Bisel Aipda Alfonsus Timuneno bersama satu orang piket jaga Aipda Frans Lakimbeli.

Setelah dijemput, lanjut Kapolsek Biboki Selatan Iptu I Made Seri S.H, pihaknya kemudian membawa tersangka YH alias Y ke Klinik Husada untuk di cek kesehatannya serta dibuatkan surat keterangan sehat setelah itu, “Membawa dan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri TTU,”jelasnya.

Personil yang melaksanakan giat  yakni Tiga personil Unitreskrim polsek Biboki Selatan bersama satu  Personil Piket Jaga. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.