Tindaklanjuti Perintah Kapolres, Sat Lantas Polres TTU Himbau Pengguna Sepeda Listrik Patuhi Aturan Berlalulintas

Tindaklanjuti Perintah Kapolres, Sat Lantas Polres TTU Himbau Pengguna Sepeda Listrik Patuhi Aturan Berlalulintas

Tribratanewsttu.com - Dalam rangka menindak lanjuti perintah Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.I.K., M.H, maka Sat Lantas Polres TTU melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada para pelajar tentang penggunaan Kendaraan Listrik agar dapat mematuhi aturan berlalulintas yang baik dan benar. Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim.

Lebih lanjut Iptu Rahmat Agus Ibrahim, menjelaskan, Sat Lantas Polres TTU memanfaatkan perintah orang nomor satu di tubuh Polres TTU tersebut dengan aksi nyata berupa himbauan kepada pelajar yang membawa Kendaraan Listrik serta Orang Tua agar tetap mematuhi aturan dan Keselamatan Berlalulintas. 

Dikatakan, khusus di wilayah Kecamatan Kota Kefamenanu, Sat Lantas Polres TTU selalu melaksanakan Patroli dan Himbauan simpatik setiap hari sebagai Tindakan awal Pencegahan terjadinya Laka Lantas. 

"Kendaraan Listrik merupakan salah satu tujuan Pemerintah dalam membangun ekosistem bebas emisi, salah satu produk yang paling dicari adalah Sepeda Listrik yang sedang membanjiri Pasar Otomotif dan Jalanan di Indonesia," ujarnya. 

Terkait kendaraan bermotor dengan penggerak motor bertenaga listrik, Sat Lantas Polres TTU memberikan penekanan kepada para Pelaku Usaha, pemilik dan Orang Tua berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 44 Tahun 2020 dan PM No 45 Tahun 2020, diantaranya :

- Kelengkapan Kendaraan sesuai fungsinya

- Kelengkapan Keselamatan Pengendara 

- Pengendara paling rendah usia 12 Tahun (pasal 4 ayat 1) dan antara usia 12 sampai dengan 15 Tahun wajib pengawasan Orang Tua

- Penggunaannya harus di Jalur Khusus atau Kawasan Tertentu (pasal 5 ayat 1).

Untuk lajur Khusus : lajur sepeda, atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. 

Sedangkan untuk Kawasan tertentu : pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.