Unit Buser Tangkap Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Unit Buser Tangkap Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Tribratanewsttu.com - Unit Buser yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan, S.H.,S.I.K.,M.H menangkap tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Sallu Rt. 004/RW.002 Kecamatan Miomaffo Barat ,Selasa (1/10/2019). Modus pembelian BBM bersubsidi ini dilakukan di SPBU wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang diangkut menggunakan Pick up Nomor Polisi DH 8898 C yang akan dibawa ke Desa Eban, Kemudian akan dijual ke warga sekitar. Tercatat ada 8 jerikan berukuran 5 liter, 2 jeriken berukuran 20 Liter, 19 Jeriken berukuran 35 Liter dan 4 drum berukuran 209 liter yang meliputi Solar 794 Liter, Bensin 752 Liter dan pertalite 35 Liter dengan total sekitar 1.581 liter BBM. Setelah diamankan dari lokasi, jeriken dan drum yang berisi BBM itu kemudian dibawa dan diamankan ke Polres TTU sebagai barang bukti. Selain BBM, Personil Polres TTU juga menahan dua pelaku diketahui berinisial YT(36)yang berperan mengangkut BBM ke Desa Eban sedangkan Pelaku JMK (45) berperan menerima sekaligus menjual BBM ke warga sekitar. " Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditimbun dan dijual kembali akan menyebabkan kelangkaan sehingga masyarakat akan susah mendapatkannya tentu ini merupakan tindak pidana dan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, "Ujar Kasat Reskrim Polres TTU.