Wujudkan Kepastian Hukum, Polsek Biboki Selatan Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri TTU dalam Proses Tahap II
Tribratanewsttu.com, kefamenanu – Komitmen Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), khususnya jajaran Polsek Biboki Selatan dalam menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terus dibuktikan, Pada hari ini, Kamis (30/4/2026), Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Biboki Selatan resmi melaksanakan penyerahan tersangka, atau yang secara hukum dikenal sebagai proses Tahap II, kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.20 WITA ini bertempat di ruang kerja Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri TTU di Kefamenanu, Prosesi penyerahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Pelaksanaan Tahap II ini menjadi potret nyata sinergitas yang solid antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana terpadu, Tersangka yang diserahkan berinisial FU, seorang wanita yang diduga kuat melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Oktober 2025, yang kemudian dikembangkan secara intensif oleh penyidik Polsek Biboki Selatan.
Kapolsek Biboki Selatan melalui unit Reskrim menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice di awal, namun tetap tegas melanjutkan proses hukum demi keadilan bagi korban ketika jalur mediasi tidak menemui titik temu, Kecepatan dan ketepatan koordinasi antara penyidik kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi kunci utama hingga perkara ini bisa segera dilimpahkan untuk disidangkan.
"Kami memastikan bahwa seluruh hak tersangka terpenuhi selama proses penyidikan hingga penyerahan hari ini, Tersangka FU dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani saat kami serahkan kepada pihak Kejaksaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Biboki Selatan di lokasi, Transparansi proses ini ditunjukkan dengan keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus, yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dedikasi personil Polsek Biboki Selatan tidak hanya terlihat dari penyelesaian berkas perkara, tetapi juga dari kesigapan mereka dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya tetap kondusif, Meski jarak tempuh dari Biboki Selatan menuju pusat Kabupaten TTU (Kefamenanu) cukup memakan waktu, tugas negara ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi tegaknya supremasi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, kegiatan penyerahan tersangka (Tahap II) telah selesai dilaksanakan, Situasi selama kegiatan terpantau aman, tertib, dan terkendali, Dengan beralihnya tanggung jawab tersangka kepada pihak Kejaksaan, kasus penganiayaan ini akan segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan putusan hukum yang tetap, Langkah ini diharapkan memberikan efek jera serta menjamin rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Timor Tengah Utara.


