Gegara Ternak Belum Dimasukan ke Kandang, MN Aniaya Istrinya, Ini Tindakan Polisi

Gegara Ternak Belum Dimasukan ke Kandang, MN Aniaya Istrinya, Ini Tindakan Polisi
Proses Visum yang dilakukan oleh Kepolisian Polsek Biboki terhadap korban, FYM (38). (Foto: Tribratanewsttu.com)

Tribratanewsttu.com- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Desa Oerinbesi, Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kali ini, kasus KDRT tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial FYM (38) sementara pelaku adalah suaminya sendiri berinisial MN. Keduanya suami istri tersebut merupakan warga Oerinbesi Rt 002/RW 001 Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah.

Diketahui kronologis kejadian tersebut terjadi pada, Selasa (01/3/2022) pukul 18.30 wita. Saat itu FYM (38) baru pulang dari mencari rumput untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak peliharaan jenis sapi milik mereka. Sayangnya, sapi yang dipelihara itu belum dimasukan ke dalam kandang oleh anaknya, NT (18).

Sang ayah pun geram hingg marah-marah terhadap NT (18), yang menjadi saksi dalam kejadian tersebut. Tak tega melihat, korban berusaha menenangkan sang ayah namun langsung memukul korban secara bertubi-tubi menggunakan tangannya di bagian wajah korban. 

Tak puas sampai di situ, terlapor mengambil lagi sebatang kayu lalu memukul lagi korban yang menyebabkan muka korban bengkak dan merasa sakit di sekujur tubuh. Atas kejadian tersebut, korban datang ke Mapolsek Biboki Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Tindakan kepolisian Polsek Biboki Selatan yang dilakukan yakni menerima pengaduan, dan membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/09/III/2022/SPKT/Sektor Bisel/Polres TTU/POLDA NTT. Selanjutnya mencatat nama dan alamat saksi dan membuatkan Ver dan Visum. 

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani