Jalani Kohabitasi Hingga Penganiayaan, BT Diadukan Ke Polsek Bisel

Jalani Kohabitasi Hingga Penganiayaan, BT Diadukan Ke Polsek Bisel


Tribratanewsttu.com -  Seorang pria bernisial BT (21) diadukan ke Polres TTU karena diduga melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan berinisial KT pada, Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 09.30 Wita.

Kapolsek Biboki Selatan AKP Yoseph Baun menuturkan kejadian bermula ketika, Selasa (4/2/2020) sekira pukul 04:00 Wita, Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk karena menanggak minuman keras.

Sesampainya di rumah, pelaku langsung membangunkan korban yang sementara tidur. Entah kenapa pelaku langsung memukuli korban menggunakan tangan hingga hidung korban berdarah.

Tidak terima dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, korban lalu mendatangi Polsek Biboki Selatan dalam rangka untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dijelaskan Kapolse Bisel keduanya sudah menjalani kohabitasi yang mana hubungan antara dua orang yang tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah, tetapi hidup bersama.

Motif pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada korban karena pelaku mencurigai bahwa korban selingkuh dengan laki-laki lain.

" Karena pelaku mencurigai korban ada berselingkuh dengan orang lain makanya pelaku langsung pukul korban dengan tangan hingga hidung berdarah," ujar Kapolsek Bisel.

Kapolsek Bisel menuturkan akan segera melakukan upaya hukum terhadap dugaan kasus penganiayaan yang sudah dilaporkan oleh korban tersebut.