Kapolsek Biboki Selatan, Polres TTU Limpahkan Tahap II Kasus Pencurian Ternak ke JPU

Kapolsek Biboki Selatan, Polres TTU Limpahkan Tahap II Kasus Pencurian Ternak ke JPU

Tribratanewsttu.com - Kapolsek Biboki Selatan Iptu I Made Seri dan Kanit Reskrim Polsek Biboki Selatan melimpahkan tahap 2 Kasus Pencurian Ternak ke JPU Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU, Selasa (8/8/2023). 

Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, bahwa dugaan tindak pidana pencurian ternak dengan analisis Yuridis Pasal 363 Kuh Pidana ayat satu (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Unsur-unsur dari pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada, yakni, unsur barang siapa, unsur mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak atau hukum dan unsur obyeknya adalah hewan. 

Sedangkan ayat 1, berbunyi, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Ke 1 berbunyi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. 

Unsur-unsur tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada, seperti, unsur barang siapa, unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. 

Kesimpulan, berdasarkan Analisa Yuridis tersebut di atas, maka unsur-unsur Pasal 363  Ayat ( 1 ) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke- 1 KUHPidana, dengan demikian Tersangka a.n.IGNASIUS USKONO alias NASUS Alias TUBANI FOKE. Tersangka atas nama LAURENSIUS TAEKE Alias LAURENS Alias TAEKE, Tersangka an. LAMBERTUS KOLNE Alias BERTUS dan Tersangka atas nama NATANIEL NENO Alias NATAN telah terbukti melakukan dugaan tindak pidana “ Pencurian Ternak “  yang terjadi  di Tisi, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara.

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.