Kapolsek Insana Mediasi Kasus Penganiayaan, Berakhir Damai
Tribratanewsttu.com- Kapolsek Insana, Iptu Anselmus Pera kembali melakukan mediasi dugaan kasus tindak pidana penganiayaan dengan menerapkan Restorative Justice, Senin (27/6/2022).
Proses penegakan hukum oleh unit Reskrim dengan pola Restorative Justice tersebut dimulai pukul 11.30 wita, berlangsung aman dan lancar bertempat di ruang unit reskrim Mapolsek Noemuti.
Penyelesaian masalah itu berhubungan dengan kasus dugaan tindak pidana " Penganiayaan yang terjadi pada, Senin tanggal 06 Juni 2022, di Oehalo, Rt/Rw:003/002, Desa Oehalo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, berdasarkan Loporan Polisi Nomor : LP / B / *54* / VI / 2022 / SPKT / SEK INSANA / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 06 Juni 2022.
Hadir Kapolsek Insana Iptu Anselmus Pera, Kanit Reskrim Polsek Insana, Aipda Ruslan, S.H, Banit Reskrim Polsek Insana Bripka Bernadinus L. Nana, pihak korban dan pelaku susuai Laporan Polisi, Nomor : LP / B / *54* / VI / 2022 / SPKT / SEK INSANA / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 06 Juni 2022.
Iptu Anselmus Pera, menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Polsek Insana terhadap korban dan pelaku bahwa permasalahan penganiayaan yang telah terjadi pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022, diselesaikan secara kekeluargaan.
Dari kedua belah pihak, kata Iptu Ansel Pera, sepakat untuk menarik kembali laporan polisi dan buatkan surat pernyataan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak di atas Meterai dan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak.
Dikatakannya, tindakan Kepolisian yang dilakukan yakni melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, melakukan himbauan Kamtibmas dan menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan, dan wajib mengambil bagian untuk mengikuti program Vaksinasi Covid - 19. Kegiatan mediasi selesai pukul 12.10 wita, berjalan aman dan lancar. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.