Kasat Reskrim Polres TTU Ungkap Modus Operandi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan

Kasat Reskrim Polres TTU Ungkap Modus Operandi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan

Tribratanewsttu.com - Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S.H mengungkapkan modus operandi dalam kasus dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU. 

"Modus operandi dari kasus ini adalah kedua mantan pejabat di desa Nonotbatan menggunakan uang Kas Desa tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2020 yang tidak mampu dipertanggungjawabkan yakni sebesar Rp370.700.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)," jelas Iptu Djoni Boro saat Konferensi pers di Mapolres TTU, Kamis (28/12/2023). 

Lebih lanjut Iptu Djoni Boro, menjelaskan, dalam kasus tersebut tim Penyidik Satreskrim Polres TTU telah berhasil mengamankan 79 barang bukti. 

Dijelaskan Iptu Djoni Boro, bahwa dari 79 barang bukti kasus tersebut, melibatkan mantan Kepala Desa, Ruben Arkadius Tahoni alias RAT (51) dan Mantan Bendahara, Oktaviana Florida Seran alias OFS (41) yang diamankan, termasuk di dalamnya terdapat sebidang tanah beserta sertifikatnya.

"Dalam kasus ini, kami sudah amankan kurang lebih 79 barang bukti termasuk di dalamnya ada sebidang tanah beserta sertifikatnya," jelas Iptu Djoni.

Dijelaskan Iptu Djoni, RAT dan OFS adalah Pejabat di desa Nonotbatan masing-masing sebagai Kepala Desa dan Bendahara Desa dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Ada juga pajak yang harus dipertanggungjawabkan mencapai Rp66.927.646 (Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).

Selain item-item di atas, ada juga kekurangan volume pekerjaan pembangunan 1 unit sumur bor pompa PLTS dan Bak air yang dikerjakan tahun 2019 sebesar Rp8.496.500 (Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) dan kekurangan volume pekerjaan pembangunan 2 unit rumah layak huni tahun anggaran 2020 sebesar Rp.4.815.600 (Empat Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Rupiah) serta kekurangan volume pekerjaan jalan poros dusun dan bangunan pelengkap, tahun anggaran 2021 sebesar Rp49.697.400 (Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah).

"Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan tahun anggaran 2016-2021 mencapai Rp.500.637.146," ungkap Iptu Djoni.

Ia menjelaskan, RAT dan OFS yang kini berstatus tersangka dikenakan pasal 2 ayat(1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang sudah dirubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana subs pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama/maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.