Pelaku penganiayaan dibekuk di TKP

Pelaku penganiayaan dibekuk di TKP
​Akibat dendam lama,WEMPRIT SAKU dilarikan ke rumah sakit umum kefamenanu akibat sabetan benda tajam ( parang ) oleh pelaku berinisial RS alamat jln.Asam,tanah putih,RT.015/RW/ 009,kelurahan Kefa Tengah,Kabupaten TTU,pada hari sabtu,(25/02/2017),sekira jam 04.00 wita. Untuk itu setelah menerima Laporan dari masyarakat,KSPK AIPTU ABILIO FALO beserta piket penjagaan dan piket fungsi langsung turun ke TKP dan mengamankan tersangka dan barang bukti. Berawal ketika korban an.WEMPRIT SAKU, bersama-sama para saksi diantaranya YACOBUS BOIMAU dan ANYI ABRAHAM GHUDI sedang duduk-duduk di depan rumanya Bapak FREDERIK A.BILI GHUDI tiba-tiba pelaku datang dari arah depan korban dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai tangan kiri korban sehingga mengakibatkan tangan kiri korban mengalami luka robek. Dan menurut keterangan saksi YACOBUS BOYMAU bahwa pelaku sudah simpan dendam terhadap korban karena pada suatu ketika di tempat pesta teman pelaku yaitu saksi sendiri an.YACOBUS BOYMAU pernah di pukul oleh korban sehingga pelaku dendam. Akibat dari perbuatan pelaku ,sampai saat ini korban masih di rawat di RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan intensif,sedangkan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres TTU guna penyelidikan selanjutnya. Dan pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP,dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.