Polres TTU Mengungkap, Masyarakat Bangga

Polres TTU Mengungkap, Masyarakat Bangga
TribratanewsTTU.com - Keluarga korban pengeroyokan Paulus Ano memberikan apresiasi kepada Kepolisian Polres TTU dalam upaya aksi cepat penanganan kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari sabtu (2/12/2017) sekira pukul 02.00 Wita bertempat di terminal bus Kefamenanu. Karena penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut kurang lebih 2 hari sudah dapat menetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi. " kami sangat berterima kasih kepada Polres TTU khususnya Kapolres TTU karena atas kinerjanya mampu dengan cepat mengungkap dan menangkap para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap Paulus " Ujar dari keluarga korban. Kejadian bermula ketika korban sedang duduk diterminal bus kefamenanu, kemudian datang beberapa pemuda yang tidak dikenal dan menanyakan kepada korban "kamu cari siapa?" dan korban menjawab " saya sedang mencari saudara saya yang sudah menghilang selama 1 minggu" karena para pelaku mencurigai korban adalah pencuri maka para pelaku langsung mengeroyok korban. Dari aksi pengeroyokan tersebut korban mengalami luka robek pada bibir, bengkak dan memar pada bagian wajah, korban juga mengalami rasa sakit di sekujur tubuh akibat terkena pukulan dan tendangan dari para pelaku, kemudian korban langsung mendatangi Mapolres TTU untuk melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi Anggota menetapkan 6 orang tersangka, minggu  (3/12/20017) Subnit 2 Pidum Polres TTU langsung berkoordinasi dengan Ka SPK dan Anggota Sabhara yang pada saat itu melaksanakan piket 24 jam untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka dirumah mereka masing-masing  dan langsung mengeluarkan surat penahanan. Namun dari kedua pihak menginginkan untuk masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan syarat : para tersangka tidak mengulangi perbuatan tersebut baik pada korban maupun orang lain dan dari pihak orang tua para tersangka akan ikut mengawasi dan bertanggung jawab terhadap anak-anaknya, dengan adanya persoalan diatas pihak korban maupun pihak para pelaku berjanji tidak akan saling dendam, atas keinginan dari kedua bela pihak tersebut penyidik pembantu Polres TTU membuat surat pernyataan damai dan surat penarikan laporan polisi. (kr)