Polres TTU Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Pindana Pencurian oleh Sekuriti RS

Polres TTU Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Pindana Pencurian oleh Sekuriti RS

Tribratanewsttu.com - Satuan Polres TTU memberkan kronologi lengkap kejadian kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakoni oknum sekuriti, NK (28) di mesin Automated Teller Machine (ATM), Senin (22/4/2024).

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.IK.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando P. Putra menjelaskan kronologi kejadian kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakoni oknum sekuriti, NK (28) di mesin Automated Teller Machine (ATM), Senin (22/4/2024).

Dijelaskan Ipda Beggie Ferlando P. Putra, pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 16.00 wita saat itu NK (28) sedang melakukan piket jaga di rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu.

Saat itu tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, datang menghampiri NK (28) dan mengatakan “Ini ada kartu ATM yang tertinggal di dalam mesin ATM”. Sambil orang tersebut menyerahkan kartu ATM kepadanya, NK (28) pun berkata“ iya baik nanti saya simpan“.

Setelah NK (28) menerima kartu ATM tersebut, orang yang tidak dikenal itu lalu pergi. Selang beberapa menit kemudian NK (28) lalu pergi ke mesin ATM Bank BRI yang berada tepat di samping Rumah Sakit Leona, lalu mengambil kartu tersebut dan memasukannya kedalam mesin ATM Bank BRI.

Selanjutnya, NK (28) lalu memasukan pin berupa angka 1,2,3,4,5,6. Akan tetapi pin tersebut salah. Tak puas, dirinya kemudian mencoba lagi dengan menggunakan angka 2,2,2,2,2,2. Dan ternyata pin tersebut, betul.

Setelah itu, NK (28) lalu mengecek saldo pada rekening tersebut yang telah berisi uang sebanyak Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Tanpa pikir panjang, dirinya kemudian menarik uang milik korban pada rekening tersebut sebanyak Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah).

Tak puas, NK (28) selanjutnya pergi lagi ke mesin ATM Bank BRI di KM 4 jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU dan menarik lagi uang pada rekenig tersebut sebanyak Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah). Setelah itu, dirinya kembali ke rumah Sakit Leona Kefemenanu untuk bertugas.

Pada pukul 20.00 wita, terduga pelaku lalu pergi ke mesin ATM yang berada di samping Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan melakukan penyetoran tunai uang tersebut pada rekening Bank Mandiri miliknya. Setelah itu dirinya lalu kembali ke Rumah Sakit Leona, untuk bertugas. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat