Penyidik Reskrim Polres TTU Kembali Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan ke Kejaksaan
Tribratanewsttu.com - Penyidik pada unit Tindak Pidana korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres TTU kembali melakukan pengiriman berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kamis (18/4/2024).
Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando P. Putra menerangkan, bahaa penyerahan berkas dilakukan pada pukul 14.30 wita. Berkas diterima langsung piket pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Dijelaskan Kasat Reskrim, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan dana desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU untuk tahun anggaran 2016 – 2021.
Berkas tersangka yang diserahkan atas nama Ruben Arkadius Tahoni selaku mantan kepala desa dan Oktofiana Florida Seran selaku mantan bendahara desa Nonotbatan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan dana desa Nonotbatan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 04 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TIMOR TENGAH UTARA TTU / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 06 November 2023 dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Nonotbatan tahun 2016-2021.