Reskrim Polsek Insana Utara Polres TTU Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan

Reskrim Polsek Insana Utara Polres TTU Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan

Tribratanewsttu.com - Unit Reskrim Polsek Insana Utara, Polres TTU berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan yakni YIK dan EK, Jumat (24/5/2024). 

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 11 / IV / 2024 / INSUT INSUT/ POLRES TTU / POLDA NTT, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 13 April 2024 di Kampung Maesmolo, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU. 

YIK dan EK diamankan anggota unit Reskrim Polsek Insana Utara lantaranlantaran diduga kuat terlibat dalam tindakan pengeroyokan terhadap korban Theodorus Ena.

Kapolsek Insana Utara, Ipda Diknas Melvi Wiryanto Aoliso, menjelaskan, kedua terduga pelaku terlibat dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat ( 1 ) KUHP.

Peristiwa pengeroyokan tersebut berawal dari konsumsi minuman keras. Kedua tersangka, yang saat itu berada dalam kondisi mabuk, lebih dulu berseteru. Melihat hal tersebut, saksi Kanisius Kebo dan istrinya Bernadetha Kolo mencoba melerai dengan memisahkan tempat duduk Yohanes dan Emanuel.

Tiba-tiba saja, Yohanes mendatangi korban Theodorus Ena dan langsung memukul korban hingga terjatuh di tanah. Kemudian, Emanuel pun datang dan ikut memukuli korban yang masih dalam keadaan jatuh terlentang di tanah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian hidung dan mulut serta mengeluarkan darah. Hal tersebut dikuatkan dengan hasil visum dari pihak RSUD Kefamenanu.

Untuk diketahui, Unit Reskrim Polsek Insana Utara telah menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini dalam tahap proses penyidikan. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.