Satuan Reskrim Polres TTU Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

Satuan Reskrim Polres TTU Tangkap Pelaku Pembalakan Liar
Tribratanewsttu.com – Satuan Reskrim Polres TTU berhasil menangkap pelaku pembalakan liar atau illegal loging bertempat di Pustu Manenu,Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat (12/10/2019). Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Tatang Prajitno Panjaitan,SH.,SIK.,MH ini berhasil mengamankan satu unit truk berisikan kayu jati berbentuk balok dari ke empat Pelaku atas nama Stefanus Bouk, Petrus Amnanu, Egidius Taek, Maximus Asten. Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar tentang aktivitas bongkar muatan kayu jati yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen. Kasat Reskrim menuturkan keempat pelaku ditangkap di Pustu Manenu saat sedang mengganti ban truk yang pecah. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kayu yang diangkut tidak dilengkapi dokumen. “Keempat pelaku ini kami tangkap di Pustu Manenu, saat itu ban truk yang mereka kendarai pecah sehingga mereka berhenti untuk mengganti ban disitulah kami lakukan penangkapan terhadap pelaku,”Ujarnya. Untuk saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak empat orang pelaku dan tersisa lima orang lagi yang turut membantu mengangkut kayu tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, lanjut AKP Tatang, Kayu illegal itu diketahui milik Stefanus yang dibeli dari Milikheor Meomanu kemudian kayu itu diangkut mengunakan truk dengan nomor polisi DH 8207 DD ke rumah Stefanus di Desa Boronubaen,Kecamatan Biboki Utara yang dikemudikan oleh Petrus. “Rencananya mau dibawah ke rumah stefanus di Desa Boronubaen ,"Ujar Egidius. Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Huruf b dan pasal 83 (1) Hurif a Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.