Sosialisasi di Polres TTU, Kabid Propam Polda NTT : Polri Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

Sosialisasi di Polres TTU, Kabid Propam Polda NTT : Polri Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yempormase (tengah) saat diwawancarai Tribratanewsttu.com, usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Etik Profesi di aula Hotel Victory 2 Kefamenanu, Kamis (26/10/2023).

Tribratanewsttu.com - Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yempormase, menegaskan, anggota Polri tidak boleh terlibat Politik Praktis. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembekalan kepada anggota terkait pengetahuan tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024 agar anggota dapat terhindar dari Politik praktis. 

"Pembinaan etika profesi pada seluruh anggota Polri di Polda NTT khususnya di Polres TTU dengan maksud untuk menjadi pagar bagi anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres TTU sehingga tidak melakukan berbagai pelanggaran yang justru dapat mencederai reputasi Polri yang saat ini dalam proses perbaikan pasca beberapa kasus besar yang kemudian menyeret pimpinan tinggi Polri ke pengadilan umum," ujar Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yempormase saat diwawancarai Tribratanewsttu.com, usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Etik Profesi (KKEP) di aula Hotel Victory 2 Kefamenanu, Kamis (26/10/2023).

Kombes Pol Dominicus memberikan kesan dalam kegiatan sosialisasi bahwa para peserta mempunyai perhatian yang sangat luar biasa walaupun dilaksanakan di siang hari dengan tantangan suasana mengantuk dan panas namun dengan kesungguhan bisa mengikuti sosialisasi tersebut.

Mantan Kapolres Alor ini mengharapkan, dengan adanya sosialisasi tersebut maka anggota Polres TTU tidak ada yang terlibat politik praktis yang mana dapat mencederai upaya Polri untuk menjadi organisasi yang dihormati, disegani dan dicintai masyarakat.

"Kita sudah masuk operasi Mantap Brata 2024. Tentu kita menyadari benar bahwa kita sebagai wasit tidak boleh terlibat Politik Praktis. Hal itu ditandai dengan seperangkat undang-undang yang mengatur baik itu UU Pemilu nomor 2 tahun 2002 kemudian," ujarnya. 

Dikatakan, Polda NTT juga mendapat jukrah dari Mabes Polri yang menerangkan bahwa sebagai anggota Polri tidak boleh terlibat Politik Praktis. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembekalan kepada anggota terkait pengetahuan tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024 agar anggota dapat terhindar dari Politik praktis. 

"Banyak anggota dari wilayah ini yang mungkin keluarga terkait seperti istrinya, kakaknya, ponakannya, opanya, omanya terlibat dengan pemilihan legislatif sehingga anggota bisa terhindar dari kemungkinan melakukan pelanggaran-pelanggaran," tutupnya. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.