Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Lingkup Polres TTU

Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Lingkup Polres TTU
Pose bersama usai kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Etik Profesi (KKEP), Kamis (26/10/2023). (Foto: Humas Polres TTU).

Tribratanewsttu.com - Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Etik Profesi (KKEP), Kamis (26/10/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 13.45 wita tersebut bertempat di aula Hotel Victory 2. Acara dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengamanan (KABID PROPAM) POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Dominicus Yempormase.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kepolisian Resor TTU, AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K., M.H., dan Wakapolres TTU, Kompol Matheus Anus, S.H., M.H. Turut hadir sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres TTU dan perwakilan dari setiap satuan fungsional serta jajaran Polsek di wilayah Polres TTU.

Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yempormase, menyampaikan, penting bagi anggota Polri untuk memahami dan menerapkan Etika Profesi dalam tugas sehari-hari. Sosialisasi Peraturan Kepolisian tersebut kiranya menjadi landasan utama untuk memastikan kualitas dan integritas pelayanan publik yang lebih baik.

Dengan kesuksesan kegiatan tersebut, demikian Kombes Yempormase, diharapkan anggota Polri di wilayah TTU dapat terus mempraktikkan Etika Profesi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat