Tim Supervisi Korps Sabhara Baharkam Polri Gelar Supervisi di Mapolres TTU

Tim Supervisi Korps Sabhara Baharkam Polri Gelar Supervisi di Mapolres TTU

Tribratanewsttu.com - Tim Supervisi Korps Sabhara Baharkam Polri menggelar kegiatan supervisi Polres TTU, Selasa (28/11/2023). 

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 13.00 wita tersebut bertempat di Aula Bhayangkari Polres TTU. Giat terkait dengan monitoring dan evaluasi fungsi samapta Pamobvit di Polres TTU.

Hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kombespol Harry Muharram Fyrmansyah, S.I.K, Kombespol Purwoko Yudianto, S.I.K., S.H., M.hum, Wakapolres TTU, Kabagops Polres TTU, Anggota Tim supervisi,  Kasat Samaptha Polres TTU, Para Kapolsek jajaran Polres TTU dan anggota Sat Samaptha Polres TTU.

Ketua Tim Kombespol Harry Muharram Fyrmansyah, S.I.K melakukan arahan singkat serta melakukan pengecekan kendaraan dinas dan peralatan-peralatan dinas lainnya. 

Kombespol Harry menjelaskan soal tahapan pemilu yang sudah mulai dilaksanakan. Untuk itu, anggota Polres khususnya Polres TTU harus memperhatikan terkait netralitas dan kode etik polri dalam kesibukan mengkawal pesta demokrasi. 

Kombespol Harry menegaskan, pesan Kabaharkam Mabes Polri adalah metode kegiatan patroli untuk fungsi preventif dengan mengecek sarpras serta kemampuan dan pemahaman anggota Polri tentang giat patroli sesuai aturan. Untuk itu, perlu disampaikan secara teknis kepada Bintara yang ada di lapangan sebagai pelaksana. 

Tindakan metode yang harus dilakukan saat patroli, yakni, bergerak, berhenti, dialog, observasi, penilaian atau persepsi dan yang terakhir adalah pencarian dengan cara mendatangi TKP. "Para Kapolsek harus menjelaskan kepada anggota terkait enam metode ini. Anggota harus paham," pintanya. 

"Harus bisa menyelesaikan masalah saat sedang melakukan patroli di lapangan. Seperti pohon tumbang, kebut-kebutan, keributan dan kerumunan. Kita harus buktikan persepsi saat ada kejadian," ujarnya menerangkan hal-hal gangguan kamtibmas lainya. 

"Pesan dari Pak Kabaharkam bahwa Polri harus netral sesuai dengan UU kepolisian. Polri dilarang untuk terlibat dalam politik praktis," tambahnya terkait 17 poin larangan. 

Tujuan kegiatan supervisi tersebut, yakni melaksanakan kesiapan dalam rangka Pengamanan pemilu tahun 2024 khususnya di bidang atau fungsi preventif,  mengecek kesiapan jumlah personil maupun kemampuan personil, serta menyampaikan terkait dengan Netralitas Polri dalam pemilu yang akan datang, mengingatkan kepada Anggota Polri ada 17 ( Tujuh belas ) larangan yang tidak boleh di lakukan oleh anggota Polri terkait dengan Pemilu 2024. 

Dengan harapan anggota bisa memahami dan melaksanakan perintah pimpinan untuk tetap Netralitas dalam pemilu tahun 2024. Pada pukul 14.20 wita supervisi oleh tim supervisi Korps Sabhara Baharkam Polri, terkait dengan monitoring dan evaluasi fungsi samaptha Pamobvit di Polres TTU selesai berjalan dengan aman dan terkendali.

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.