Atasi Kasus Penganiayaan, Polsek Miomafo Barat Mediasi Kedua Belah Pihak

Atasi Kasus Penganiayaan, Polsek Miomafo Barat Mediasi Kedua Belah Pihak

Tribratanewsttu.com – Unit Reskrim Polsek Miomafo Barat melakukan mediasi kepada pihak keluarga korban dan juga pihak keluarga pelaku kasus penganiayan yang terjadi pada Jumat, 21 Februari 2021 di Seko, Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis TTU Sesuai dengan Loporan Polisi No.Pol : LP / 03 / II / 2021 / SEK MIOMAFO BARAT dengan korban An. Vinansius Thaal dan pelaku An. Rudi Thaal.

Proses mediasi tersebut diselenggarakan pada Jumat (12/03) bertempat di Aula Polsek Miomafo Barat. Mediasi tersebut di hadiri Kapolsek Miomafo Barat,  Iptu Yadokus Feka Kanit Reskrim Polsek Miomaffo Barat, Aipda Martinus Suhardi SE, Korban Vinansius Thaal, keluarga korban Hendrikus Thaal, orang tua terlapor Paulus Thaal dan  keluarga pelaku Itho Amalo.

Setelah proses mediasi selesai pihak keluarga korban yang diwakili oleh Hendrikus Thaal menyampaikan bahwa  pihak keluarga akan kembali ke Kota Kefamenanu terlebih dahulu untuk berembuk  dan hasilnya akan disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Kami akan kembali ke kefa untuk berembuk dengan keluarga besar kami di kefa, karna semua keputusan akan kami ambil secara musyawarah dengan keluarga dan hasilnya seperti apa akan kami sampaikan kepada pihak Kepolisian” ungkap Hendrikus.

Orang tua terlapor,Paulus Thaal juga menyampaikan bahwa  dia mengharapkan yang terbaik untuk putranya. Mengingat masih ada hubungan kekeluargaan antara korban dan juga pelaku. Beliau juga berencana akan bersama-sama dengan keluarga korban berembuk bersama di rumah Saudara Thomas Thaal di Bansone, Kota Kefamenanu untuk sama-sama mencari solusi terbaik.

“Kami dari pihak Terlapor mengharapakan semua yang terbaik untuk anak kami karna kami masih satu keluarga, dan kami juga setelah ini akan bersama sama dengan Saudara Kami Hendrikus Thaal dan keluarga besar akan berembuk untuk mencari jalan yang terbaik untuk penyelesaian kasus ini bersama keluarga besar kami di Rumah Bapak Thomas Thaal” ujar Paulus.

Iptu Yadokus Tefa berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat masih ada hubungan keluarga dari kedua belah pihak.  “ Kami dari pihak kepolisian sangat berterimakasih kepada Kedua keluarga korban dan Terlapor yang sudah menyediakan waktu untuk pertemuan ini dan kami mengharapkan permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena antara kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga” Ungkap Iptu Yadokus.

Saat ini terlapor Rudi Thaal telah ditahan sejak 26 Februari 2021 dan sekarang di titipkan di rutan Polres TTU karna kasus tersebut telah di limpakan ( Tahap satu ) ke Kejaksaan Negeri kefamananu. Untuk proses selanjutnya Pihak Kepolisian masih menunggu hasil musyawarah antara kedua pihak sebelum ditindaklanjuti.