Niat Ingin Menolong Warga Celaka, Yanuarius Dipukul Hingga Ditikam, Buser Tangkap Pelaku

Niat Ingin Menolong Warga Celaka,  Yanuarius Dipukul Hingga Ditikam, Buser Tangkap Pelaku
Unit Buser Sat Reskrim Polres TTU akhirnya berhasil mengamankan Krispinus Nahas di Perumahan Sasi, Km7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Senin (14/3/2022). (Foto : TN)

Tribratanewsttu.com- Kejadian naas menimpa Yanuarius Banu (27), Warga Blakang Rutan, RT 00/RW 00, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Niatnya yang tulus ingin menolong warga yang celaka, malah dipukul dan ditikam. Beruntung nyawanya masih tertolong. 

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 2 Februari 2022 lalu sekira pukul 18.30 wita. Saat itu dengan menggunakan motor, Yanuarius datang dari arah Eban dan hendak pulang menuju arah Kota Kefamenanu. Tak disangka di tengah perjalanan persisnya di jalan raya Tuabatan, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, Yanuarius Banu melihat salah seorang warga mengalami kecelakaan. 

Merasa ibah, Yanuarius pun turun dengan niat ingin membantu sang korban. Warga yang cilaka tersebut diketahui bernama Krispinus Nahas. Adalah seorang warga Tuabatan, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU. 

Entah apa yang merasuki Kris Nahas hingga secara tiba-tiba langsung memukul dan menikam Yanuarius Banu menggunakan sebilah pisau yang mengenai lengan bagian kiri Yanuarius. Luka hingga darah bersimbah di aspal saat itu cukup menggemparkan warga sekitar. 

Tak puas, Yanuarius pun langsung melapor kejadian itu ke SPKT Polres TTU. Laporan diterima oleh anggota SPKT Polres TTU Brigpol Andreas R. Dekrasano mengetahui Kanit II Aiptu Robertus Inosensus Tas'au. Kris Nahas terbukti melanggar UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. 

Setelah proses pencarian berapa waktu, unit Buser Sat Reskrim Polres TTU akhirnya berhasil mengamankan Krispinus Nahas, Senin (14/3/2022) di Perumahan Sasi, Km7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu sekira pukul 15.30 wita. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi LP/B/04/II/2022/SPKT/POLSEK MIOMAFFO BARAT/POLRES TTU/POLDA NTT tanggal 02 Februari 2022 Tindak Pidana Penganiayaan.

Selain itu, sesuai  LP/B/037/II/2022/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tanggal 02 Februari 2022 Tindak Pidana Penganiayaan. Terduga pelaku tersebut telah di serahkan diserahkan ke Penyidik Brigpol MUSTAQIM. (***) 

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani