GARA-GARA UANG SENILAI 11.550.000.00 RUPIAH OKNUM (Y H) HARUS BERURUSAN DENGAN PIHAK BERWAJIB

GARA-GARA UANG SENILAI 11.550.000.00 RUPIAH OKNUM (Y H) HARUS BERURUSAN DENGAN PIHAK BERWAJIB
Tribratanewsttu- Salah seorang warga peternak kerbau di Desa tainsala, kec insana , kab TTU, mengaku kehilangan seekor kerbau dan meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas untuk ikut mencari. pada hari sabtu korban Antonius sikas mencaritahu keberadaan kerbau tersebut sementara di ikat di salah satu rumah warga di fatubanao A kab belu kemudian korban meminta bantuan bhabinkamtibmas brigpol Antonius manek nesi dan warga sekitar untuk mengamankan kerbau tersebut lalu korban kembali ke kefa dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek insana. Ternyata saat dilakukan penyelidikan, Pelaku yang berinisial YH, mencuri satu ekor kerbau jantan merah milik Korban Anton sikas di tainsala, kec insana , kab TTU. kemudian kerbau tersebut di jual oleh pelaku ke pembeli yang berdomisili di Fatubanao A kab Belu dengan harga Rp.11.550.000,00 Setelah anggota piket menerima laporan Polisi, Kanit reskrim Aipda Budi Sulistiyo dan Anggota Brigpol Bernadus Nana melaporkan ke kapolsek insana setelah kapolsek insana melaporkan kejadian tersebut ke kasat reskrim polres TTU dan berkoordinasi dengan unit jatanras polres Belu kemudian bersama sama mendatangi tempat kejadian dan mengamankan kerbau tersebut  di rumah Yohanes cici di fatubanao A  dan di bawah ke polsek insana. Dan pada hari minggu kapolsek insana bersama anggota polsek insana meluncur ke desa unina kec biboki moenleu guna menangkap pelaku kemudian pelaku di bawah dan di amankan di rumah tahanan polsek insana guna di tindak lanjuti sesuai proses hukum dengan di lakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka oleh unit reskrim polsek insana. Untuk di ketahui kejadian pencurian tersebut telah di laporkan oleh korban Antonius Sikas dengan nomor laporan polisi Lp: 59/XI/2017/polsek Insana tanggal 03 september 2017 jam 11.00 wita.(Jenk)