Jajaran Polsek Polres TTU Sosialisasi Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024

Jajaran Polsek Polres TTU Sosialisasi Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024

Tribtaranewsttu.com - Delapan jajaran Polsek di wilayah Polres TTU menggelar kegiatan Sosialisasi Penegasan dan Penekanan Netralitas Anggota Polri Dalam Tahapan Pemilu tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak, Selasa (24/10/2023).

Delapan jajaran Polsek yang melakukan Sosialisasi Penegasan dan Penekanan Netralitas Anggota Polri Dalam Tahapan Pemilu tahun 2024, yakni Polsek Miotim, Polsek Miobar, Polsek Noemuti, Polsek Insana, Polsek Insana Utara,Polsek Biboki Utara, Polsek Biboki Anleu dan Polsek Biboki Selatan. Kegiatan dipimpin langsung oleh masing-masing Kapolsek jajaran.

Dasar kegiatan berdasarkan Penegasan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST / 2407 / X / HUK.7.1/ 2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu tahun 2024.

Berikut poin - poin penegasan netralitas Anggota Polri guna mencegah atau menghindari pelanggaran Anggota Polri dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 yang disosialisasikan, seperti, dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal calon pasangan Caleg/Capres/Cawapres.

Selain itu, dilarang memberi atau meminta/distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang yang berkaitan langsung dengan pemilu, dilarang menggunakan atau memasang/memerintah orang lain untuk memasang atribut, dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan Parpol kecuali pam yang berdasarkan Surat Perintah Tugas.

Yang ke lima, dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto parpol, bakal caleg, capres/cawapres baik melalui media masa, media online dan media sosial, dilarang melakukan foto bersama dengan bakal caleg, capres/cawapres, masa dan simpatisannya.

Dilarang foto/ self picture di medsos dengan gaya menggunakan dua jari membentuk huruf V yang berpotensi di pergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada parpol, bakal caleg, capres/cawapres.

Poin yang ke sembilan, dilarang menjadi pengurus / anggota tim sukses parpol, bakal caleg, capres/cawapres, dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan / merugikan kepentingan politik parpol, bakal caleg, capres/cawapres.

Poin ke-11, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi gunakan kepentingan politik praktis, dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput, dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara, dilarang menjadi Panitia umum Pemilu, anggota KPU dan Panwaslu.

Yang terakhir, apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam giat politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas,mengikutsertakan / mengatasnamakan institusi Polri / Bhayangkari.

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat