Kapolres TTU benarkan, terkait Pembekukan kasus Judi di Tanjung.

Kapolres TTU benarkan, terkait Pembekukan kasus Judi di Tanjung.

Kapolres Timor Tengah Utara  AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas membenarkan bahwa pihaknya melakukan pembekukan perjudian di daerah Tanjung Bastian, Desa Humusu Wini, Kabupaten TTU.

"Iya benar, tim Buser Polres TTU melakukan penangkapan tiga orang penjudi," kata Nelson melalui pesan singkat WhatsApp pada, Sabtu (12/9/2020).

Nelson mengatakan, selain menangkap tiga orang penjudi, pihaknya juga mengamankan barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 12 juta lebih, dan meja bola guling," jelasnya.

Saat ini, ungkap Nelson, ketiga orang penjudi bersama barang bukti tersebut diamankan di Mapolres TTU.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali berhasil menangkap tiga penjudi yang melakukan praktik perjudian di Tanjung Bastian, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Sabtu (12/9/2020).

Tiga penjudi yang berhasil diamankan tersebut yakni Nahun Nade (51) asal Kupang, Leksi Lada (28) asal Kabupaten Kupang, dan Urin Yulius (33) asal Kabupaten Rote Ndao.

Selain menangkap tiga penjudi, dalam operasi tersebut, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang belasan juta rupiah dan meja bola guling.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kejadian tersebut bermula ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian ada praktik perjudian.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim Buser Polres TTU yang dipimpin oleh KBO Satuan Reskrim Polres TTU, Iptu Gustaf S. Ndun langsung menuju TKP.

Setibanya di TKP, sekira pukul 01:00 Wita, tim Buser Polres TTU langsung melakukan penangkapan. Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang penjudi.

Tiga orang penjudi tersebut diantaranya Nahun Nade (51) asal Kota Kupang, Leksi Lada (28) asal Kabupaten Kupang, dan Urin Yulius (33) asal Kabupaten Rote Ndao.

Dalam operasi tersebut pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp. 12.764.000, satu meja bola guling serta beberapa barang bukti lainnya.

Setelah menangkap tiga orang penjudi, KBO Satuan Reskrim dan tim Buser Polres TTU bersama tiga pejudi tersebut langsung dibawa ke Mapolres TTU. Sekira pukul 03:00 Wita mereka tiba di Mapolres Kabupaten TTU.

Sementara tiga orang penjudi tersebut langsung diamankan di ruang Satuan Reskrim Polres TTU Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Buser Polres TTU saat melakukan operasi di wini, Sabtu (12/9/2020).