Dianiaya Kunyadu, OP Lapor Polisi, Kapolsek Insana Mendamaikan

Dianiaya Kunyadu, OP Lapor Polisi, Kapolsek Insana Mendamaikan
Proses mediasi kasus dugaan penganiayaan dengan cara Restorative Justice di Mapolsek Insana, Sabtu (02/4/2022). (Foto :TNC)

Tribratanewsttu.com- Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kembali terjadi di wilayah Hukum Polsek Insana, Polres TTU. Kali ini, OP dianiaya oleh iparnya atau Kunyadu (Sebutan orang Timor) TK, dengan cara dicekik, digigit di pipi kanan hingga dibanting ke tanah. 

Kronologis kejadian terjadi pada Sabtu, 2 April 2022 lalu sekira pukul 23.40 wita bertempat di rumah TK yang beralamat di RT 01/RW 01, Kelurahan Bitauni, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU. Saat itu, OP melihat saudarinya yang adalah istri TK menangis dengan wajah bengkak. OP hendak bertanya kepada TK, apa yang terjadi. 

Tak banyak bicara, TK yang saat itu dalam keadaan mabuk langsung menganiaya OP dengan cara mencekik leher, mengigit pipi kanan hingga membanting OP ke tanah. Tak menerima tindakan tersebut, OP pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Insana untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kasus berdasarkan Loporan Polisi, Nomor  : LP / B / 35 / III / 2022 / SPKT / SEK INSANA / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 03 April 2022 itu kemudian dimediasi oleh pihak Mapolsek Insana untuk didamaikan secara Restorative Justice. 

Hadir dalam giat tersebut Kapolsek Insana Iptu Anselmus Pera, Kanit Reskrim Polsek Insana Aipda Ruslan, S.H, Kanit SPKT 2 Polsek Insana Aipda Albertus Ola, Banit Reskrim Polsek Insana Bripka Bernadinus L. Nana, pihak korban OP dan pelaku TK serta keluarga kedua belah pihak. 

Kapolsek Insana Iptu Anselmus Pera menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Polsek Insana terhadap korban dan pelaku dihasilkan kesepakatan bahwa permasalahan Penganiayaan yang telah terjadi pada hari Sabtu, 02 April 2022, sekitar jam 22.00 wita diselesaikan secara kekeluargaan.

Dari kedua belah pihak, kata Iptu Ansel, sepakat untuk menarik kembali laporan polisi dan buatkan surat pernyataan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak di atas meterai dan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak.

Tindakan Kepolisian, lanjut mantan Kasie Humas Polres TTU ini, melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, melakukan himbauan Kamtibmas, menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan wajib mengambil bagian untuk mengikuti program Vaksinasi Covid - 19. Kegiatan media tersebut selesai pukul 09.20 wita, berjalan aman dan lancar. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani