Kapolres TTU Minta Masyarakat Tetap Waspada Terhadap Kasus Pencurian

Kapolres TTU Minta Masyarakat Tetap Waspada Terhadap Kasus Pencurian
Kapolres TTU Minta Masyarakat Tetap Waspada Terhadap Kasus Pencurian

Tribratanewsttu.com - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K mengimbau kepada masyarakat supaya tetap waspada terhadap kasus pencurian yang marah terjadi di Kabupaten TTU akhir-akhir ini.
Jika ada kasus pencurian yang terjadi di lingkungannya, maka harus segera menghubungi Polres TTU, karena Personil Polres TTU melakukan patroli dari pukul 17:00 Wita sampai subuh.
"Masyarakat dihimbau agar tetap waspada. Kalau ada apa-apa langsung koordinasi dengan Polres karena Polres melakukan patroli khususnya di Kota Kefa," kata Kapolres TTU dalam konferensi pers di Mapolres TTU, Senin (30/3/2020) siang.

Kapolres TTU mengatakan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, sehingga jika nanti ada petunjuk maka pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Jadi setelah diperiksa nanti ada petunjuk dari pemeriksaan itu nanti bisa berkembang," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Tim Buser dan Tim Pidum kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu spesialis pencurian di rumah, kos, konter, dan perkantoran di wilayah Kota Kefamenanu.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Boking, Kabupaten TTS, dan berinisial IS tersebut ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu pada, Sabtu (28/3/2020) dini hari.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sedikitnya 33 barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yakni puluhan handphone, laptop, speaker mini, flash, beras 40 kg, gergaji listrik, gurinda listrik, senapan angin, dan masih banyak lagi barang bukti lainnya.
Dalam konferensi pers Kapolres TTU mengungkapkan, pelaku pencurian berinisial IS ditangkap karena ada lima laporan polisi yang dilaporkan sejak tahun 2019 dan 2020.
"Tersangka inisialnya IS. Kasus pencurian berat. Pasal 363, dasar laporan polisi. Ada lima laporan polisi," ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres TTU, tersangka melakukan aksinya di tujuh lokasi yang berbeda. Dari tujuh lokasi itu, pelaku dapat membawa sekitar 33 barang bukti yang berhasil dicuri oleh tersangka.
"Yang lebih banyak itu handphone, alat-alat listrik dan tukang, empat unit laptop, senapan angin, strika, dan yang lain teman-teman bisa lihat sendiri," terangnya.
 Dalam melakukan aksi pencurian dengan cara mendongkel menggunakan obeng. Biasanya, pelaku melakukan aksinya pada subu sekitar pukul 04:00 Wita.
"Tersangka biasanya melakukan pencurian di beberapa TKP yakni di konter, rumah, kos-kosan, dan perkantoran," ujarnya.
Ditambahkannya, barang-barang hasil curiannya tersebut kemudian dijual kembali ke beberapa orang dengan harga berkisar Rp. 100.000 sampai dengan 800.000.