Kapolres TTU Pimpin Upacara PTDH

Kapolres TTU Pimpin Upacara PTDH
Upacara pelapasan anggota PTDP yang bertempat di lapangan Apel Mapolres TTU, Senin (11/10/2021).

Tribratanewsttu,com-Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S.Ik memimpin langsung acara penyerahan surat keputusan Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri kepada perwakilan Personel Polres TTU yang melakukan pelanggaran Kode Etik.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 07.45 wita itu digelar dengan upacara pelapasan yang bertempat di lapangan Apel Mapolres TTU, Senin (11/10/2021). Ditandai dengan pelepasan atribut . Dua anggota polisi Polres TTU yang mendapat PTDH masing-masing Brigpol JR dan Brigpol YEN. Upacara tersebut digelar tanpa kehadiran kedua anggota polisi yang dipecat.

Upacara yang dilaksanakan hingga pukul 08.10 wita itu dilakukan terhadap Perwakilan penerima Keputusan PTDH yang mengambil tempat dan laporan. Dilanjutkan pembacaan Keputusan Kapolda NTT tentang PTDH dari Dinas Polri, Penanggalan Pakaian Dinas berserta atribut Polri secara simbolis yang ditandai dengan penyerahan foto kepada Irup dilanjutkan dengan penyerahan Kep PTDH dari dinas Polri oleh Irup kepada Perwakilan penerima putusan.

Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas menjelaskan, pemecatan terhadap kedua anggotanya dilakukan lantaran sudah sejak beberapa tahun lalu tidak berkantor dan menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri. Sebelum dirinya menjabat, lanjut Kapolres, kedua anggota tersebut masih menerima gaji meski tidak berdinas.

Untuk itu, saat mulai menjabat, AKBP Nelson langsung menghentikan pembayaran gaji untuk keduanya.Harapannya agar keduanya bisa kembali berkantor dan menjalankan tugas seperti sediakala. Namun sayangnya upaya itu pun tidak membuahkan hasil,“Tidak masuk (kantor) itu katanya karena hutang banyak, sibuk urus anak dan urus orangtuanya,” jelas AKBP Nelson.

AKBP Nelson mengaku, pihaknya setelah itu masih beberapa kali melakukan upaya pemanggilan. Namun juga tidak diindahkan oleh keduanya. Sebab itu, Polres TTU mengggelar sidang disiplin terhadap keduanya. Dari sidang tersebut diputuskan bahwa keduanya diberhentikan tidak dengan hormat.

“PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) itu hak pak Kapolda, sehingga hasil sidang itu kemudian kita sampaikan ke pak Kapolda dan pak Kapolda keluarkan surat, ini sudah lama hanya surat PTDH baru keluar sekarang,” ujarnya.

Di akhir wawancara, AKBP Nelson menghimbau kepada seluruh anggota Polres TTU agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Hal itu dimaksudkan agar menghindari tindakan yang berpotensi melanggar aturan, seperti kekerasan terhadap masyarakat, pungutan liar dan lain sebagainya,“Jadi bukan hanya tidak masuk kantor saja, tetapi anggota harus hati-hati dalam melakukan kegiatan sehingga tidak melakukan kekerasan terhadap masyarakat dan pungli,” tegasnya.