Mediasi Kasus KDRT Wujud Pelaksanaan Tugas Bhabinkamtibmas Sebagai Problem Solver

Mediasi Kasus KDRT Wujud Pelaksanaan Tugas Bhabinkamtibmas Sebagai Problem Solver
Tribrtanewsttu.com - Bhabinkamtibmas Bripka Ari Sabuin laksanakan mediasi permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bertempat di Desa Oelnitep Rt 12 / Rw 005 Kelurahan Tubuhue,Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara,  Rabu (7/8/2019). Sebagaimana yang disampaikan Bripka Ari, Kasus KDRT yang dilakukan oleh IF terhadap istrinya OK lantaran cemburu, telah mendapat kesepakatan antara kedua belah pihak yang saksikan oleh kedua pihak keluarga. Dalam proses mediasi tersebut juga dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua bela pihak. Setelah dilakukan mediasi, Brigpol Ari memberikan pesan kepada pihak terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya, selain itu ia juga berpesan jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana. Secara terpisah Kapolres TTU AKBP Rishan Krisna Buhiaswanto,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan polmas adalah penerapan Konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR) yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian. Dasar hukun yang dipergunakan adalah Surat Kapolri No. Pol : B/3022/XII/2009/Sdeops Tanggal 14 desember 2009, tentang penanganan Kasus melalui ADR ( Alternatif Dispute Resolution). Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR antara lain perkara yang dinilai kerugiannya kecil, namun harus disepakati oleh pihak-pihak yang berpekara, bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak baru diselesaikan sesuai prosedur hukum. AKBP Krisna juga menuturkan selain melaksanakan tugasnya untuk mengawasi warga desa binaannya, Bhabinkamtibmas juga memiliki tugas salah satunya sebagai Problem Solver atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan di desa tempatnya bertugas. "Mediasi kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas sebagai problem solver, karena itu tindakan yang berhasil dilakukan oleh Bripka Ari ini patut dicontoh dan diapresiasi", Tandasnya. (kr)