Penyelidikan Dugaan Illegal Logging di Kabupaten TTU Resmi Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Illegal Logging di Kabupaten TTU Resmi Dihentikan
Wakapolres TTU, Kompol Jumy O. Noke saat konverensi pers di Aula Polres (Rabu, 23/4/2025) Dok. Humas

tribratanewsttu.com; Kefamenanu (23/4/2025) — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) secara resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin (illegal logging), setelah serangkaian tahapan penyelidikan tidak menemukan cukup bukti untuk menetapkan adanya unsur pidana.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas temuan sebanyak 354 batang kayu jenis Sonokeling dalam bentuk dolgen di Basecamp PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, pada tanggal 30 Januari 2025. Laporan disampaikan oleh Yohanes F. F. Wae alias Hans, dengan terlapor antara lain:

1. Komang Arya Weda Asmara alias Komang (pemilik 203 batang kayu)  
2. Mhd Yuda Ayunda alias Yuda (pemilik 151 batang kayu)  
3. Oktovianus Koa alias Koa (penebang)  
4. Yosef Ludofikus Belekstefanus alias Yosef (penebang)

Proses penyelidikan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres TTU dan melibatkan 18 saksi, termasuk saksi ahli dan instansi kehutanan, serta dilakukan pelacakan asal kayu (lacak balak) bersama UPTD KPH Wilayah TTU. Gelar perkara telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, yakni satu kali di Polres TTU dan dua kali di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa kayu milik Komang tidak berasal dari kawasan hutan, sementara kayu milik Yuda berasal dari wilayah Lelogama dan Oh Aem di Kabupaten Kupang serta telah dilengkapi dokumen resmi dari instansi berwenang, termasuk berita acara dan bukti transaksi dengan masyarakat setempat.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 23 April 2025, di Mapolres TTU, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Wakapolres Kompol Jimy Oktovianus Noke menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyelidikan telah dilaksanakan secara profesional.

"Penghentian penyelidikan ini merupakan hasil proses hukum yang objektif dan berdasarkan pada fakta serta alat bukti yang ada di lapangan. Kami telah melakukan gelar perkara hingga tingkat Polda, dan tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," ungkap Kompol Jimy.

Terkait Instruksi Gubernur NTT Tahun 2019 mengenai moratorium kayu Sonokeling, Polres TTU menegaskan bahwa instruksi tersebut tidak memuat ketentuan sanksi pidana dan karenanya tidak dapat dijadikan dasar penindakan hukum dalam perkara ini.

Atas dasar tersebut, penyidik menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, Polres TTU telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dan mengembalikan barang bukti kepada para pemilik.

Lebih lanjut, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran prosedural oleh Kanit Tipiter Polres TTU yang menyerahkan barang bukti berupa kayu milik Yuda tanpa izin pimpinan. Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan internal sesuai ketentuan Polri.

Kompol Jimy menegaskan bahwa Polres TTU tetap berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran prosedur di internal kepolisian, serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan terhadap perlindungan sumber daya alam.

"Kami membuka diri terhadap informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, terutama dalam bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kami akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional," tutupnya.
 

**wm**