Permohonan Praperadilan Yoseph Restu Siki Ditolak Pengadilan: Penyidik Polres TTU Bekerja Profesional
tribratanewsttu.com; Kefamenanu, 7 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Kefamenanu menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yoseph Restu Siki terkait statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal A.A Gde Agung Jiwan Dana, S.H., pada Senin (07/07/2025) di ruang sidang praperadilan PN Kefamenanu.
Permohonan praperadilan tersebut menggugat keabsahan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan oleh penyidik Polres Timor Tengah Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hakim menyatakan bahwa tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur hukum, tidak melanggar hak-hak hukum Pemohon, dan didasarkan pada alat bukti yang sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan bahwa:
- Penyidik Polres TTU telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP.
- Prosedur penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara bertahap dan objektif, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.
- Surat Perintah Penahanan tidak mengalami cacat formil dan telah diterbitkan sesuai ketentuan KUHAP.
- Bukti visum et repertum yang digunakan sah menurut hukum, meskipun kekuatan pembuktiannya akan diuji lebih lanjut dalam sidang pokok perkara.
Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya berwenang menilai aspek formil, bukan substansi atau isi perkara. Karena itu, dalil-dalil pemohon yang menyentuh pokok perkara dinyatakan tidak relevan dalam forum praperadilan.
Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Haris, menyampaikan apresiasi terhadap kepercayaan yang diberikan oleh pengadilan atas kerja penyidik.
“Sejak awal kami berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai hukum acara yang berlaku. Putusan hakim ini menjadi penguat bahwa langkah-langkah yang kami ambil sudah benar secara formil maupun prosedural,” ujar IPTU Rizaldi Haris di Mapolres TTU, Senin sore (7/7).
Beliau juga menambahkan bahwa putusan ini diharapkan dapat menjadi edukasi bagi publik agar memahami bahwa praperadilan bukan tempat untuk membuktikan siapa yang benar atau salah, melainkan untuk menilai legalitas tindakan aparat penegak hukum.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka penanganan perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Pada tahap tersebut, seluruh alat bukti dan keterangan saksi akan diuji secara terbuka dan tidak memihak (imparsial) oleh majelis hakim.
IPTU Rizaldy Haris mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami percaya bahwa kebenaran materiil akan terungkap dalam sidang pokok perkara. Proses hukum ini harus kita jaga bersama agar tetap berjalan secara adil dan transparan,” tutup IPTU Rizaldi Haris. **wm**