Sentuhan Kekeluargaan Bhabinkamtibmas Kiusili Redam Sengketa Tanah

Sentuhan Kekeluargaan Bhabinkamtibmas Kiusili Redam Sengketa Tanah
Bhabinkamtibmas Desa Kiusili, Aipda I Ketut Sukenaya tengah memediasi sengketa tanah antar keluarga di desa Kiusili pada Senin (19/5/2025).

Tribratanewsttu.com, Kiusili, TTU - Bhabinkamtibmas Desa Kiusili, Aipda I Ketut Sukenaya, menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga harmoni di masyarakat dengan berhasil memediasi sengketa tanah antar keluarga pada Senin (19/5/2025). Bertempat di kediaman tokoh adat Bapak Matias Tnomel, Desa Kiusili, Kecamatan Bikome Selatan, Aipda I Ketut Sukenaya memfasilitasi pertemuan antara Rosalina Ite selaku pihak yang merasa tanah keluarganya diserobot oleh Bastianus Sila.
Menindaklanjuti laporan dari Rosalina Ite, Aipda I Ketut Sukenaya bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Ketua Adat Matias Tnomel, tokoh masyarakat Dominikus Opat dan Emanual Tnomel, Nikolas Tahoni, Kepala Dusun 2 Gaspar Sila, serta Ketua RT 1 Yerimais Nabu. Kehadiran para tokoh masyarakat ini menunjukkan sinergitas yang baik antara kepolisian dan elemen masyarakat dalam penyelesaian masalah.
Dalam proses mediasi yang berlangsung, Aipda I Ketut Sukenaya dengan cermat mengkaji duduk perkara dan memfasilitasi dialog yang konstruktif antara kedua belah pihak. Beliau memberikan himbauan serta solusi yang mengakomodir kepentingan kedua keluarga, mengingat adanya hubungan kekerabatan di antara mereka. Pendekatan persuasif dan mengedepankan musyawarah yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas membuahkan hasil positif.
Akhirnya, Rosalina Ite dengan lapang dada sepakat untuk memberikan sebagian dari lahan semak belukar kepada Bastianus Sila. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk menjadwalkan pengukuran ulang tanah dan membuat surat pernyataan mengenai batas-batas tanah yang telah disepakati. Lebih lanjut, Bastianus Sila menyampaikan permintaan maafnya yang diterima dengan baik oleh Rosalina Ite, yang menyatakan bersedia berdamai tanpa menyimpan dendam.
Keberhasilan mediasi ini ditandai dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan atau melalui *Restorative Justice*. Sebuah surat pernyataan damai pun ditandatangani bersama sebagai bentuk komitmen atas penyelesaian sengketa ini.
Aipda I Ketut Sukenaya juga menyampaikan himbauan kepada kedua belah pihak dan keluarga besar agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari serta menekankan pentingnya menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di lingkungan desa.
Kegiatan mediasi ini berjalan aman dan lancar, dan mendapatkan apresiasi serta ucapan terima kasih dari kedua belah pihak beserta keluarga besar mereka. Keberhasilan Aipda I Ketut Sukenaya dalam menyelesaikan sengketa tanah ini menjadi contoh nyata peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam menciptakan kedamaian dan ketertiban di tingkat desa. Pendekatan humanis dan mengedepankan kearifan lokal terbukti efektif dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat.