Penyidik Polres TTU Limpahkan berkas perkara kasus penyelundupan BBM Ke Kejaksaan

Penyidik Polres TTU Limpahkan berkas perkara kasus penyelundupan BBM Ke Kejaksaan

Tribartanewsttu.com – Penyidik Reskrim Polres TTU limpahkan tahap dua berkas perkara kasus penyelundupan BBM bersubsidi dengan tersangka Victoria Eko dan Antonius Lake ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TTU, Rabu(22/4/20).

Selain berkas perkara dan tersangka, turut dilimpahkan pula barang bukti berupa satu unit mobil pick up dan 9 jerigen BBM ukuran 35 liter. Dengan pelimpahan itu, kewenangan atas perkara tersebut sepenuhnya ada di tangan Kejari TTU.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan,SH.,S.I.K.,M.H menuturkan pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan dan memenuhi seluruh petunjuk jaksa Kejari TTU.

Sementara terhadap kasus penyelundupan BBM yang kembali dilakukan oleh tersangka Victoria Eko beberapa waktu lalu ketika sedang dalam masa penangguhan penahanan, sedang dalam proses.

“Kita sudah limpahkan kasus pertama, tersangka Victoria Eko dan Antonius Lake. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain BBM 9 jeriken 35 liter dan mobil pick up. Dengan itu, Penyidik Polres TTU sudah selesaikan semua petunjuk jaksa. Kewenangannya selanjutnya sudah ada pada kejaksaan. Sementara kasus baru masih berproses, Kita menghargai azas praduga tak bersalah. Semuanya masih berproses,”jelasnya.