Polres TTU Hentikan Pesta Miras Libatkan Remaja dan Anak di Bawah Umur Saat Tahun Baru 2026
Penghentian pesta miras oleh Polres TTU menegaskan bahwa keamanan perayaan Tahun Baru adalah soal melindungi ruang publik dari risiko yang membahayakan anak dan remaja di tengah euforia pergantian tahun.
Tribratanewsttu; Kefamenanu, 1 Januari 2026 — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) menghentikan pesta minuman keras yang melibatkan remaja, termasuk anak di bawah umur, saat perayaan Tahun Baru 2026 di Kota Kefamenanu. Langkah tersebut diambil untuk mencegah risiko kekerasan, kecelakaan, dan kerentanan anak terhadap tindak kriminal.
Operasi gabungan yang dipimpin Kapolres TTU AKBP Eliana Papote bersama personel Kodim 1618/TTU dan Yonif 744 itu berlangsung sejak malam pergantian tahun hingga dini hari.
Selain membubarkan pesta miras, petugas juga menertibkan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan, terutama di ruang publik yang dipenuhi anak dan keluarga. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 45 unit sepeda motor dari pengendara yang tidak tertib.
Di salah satu gedung di pusat Kota Kefamenanu, petugas menemukan sekelompok remaja termasuk wanita yang tengah mengonsumsi minuman keras, sebagian di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
“Anak-anak ini berada dalam situasi yang berisiko. Karena itu, langkah pertama yang kami lakukan adalah menghentikan aktivitas dan mengamankan mereka agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan,” kata AKBP Eliana, Kamis (1/1/2026).

Menurut Kapolres, sebagian pemuda sempat mengabaikan imbauan petugas dan terlibat adu argumen karena dalam keadaan mabuk. Polisi kemudian mengambil langkah pengamanan terbatas untuk meredam situasi dan memastikan keselamatan para remaja yang terlibat.
Patroli gabungan berlangsung hingga pukul 04.30 Wita, menyasar titik-titik keramaian dan lokasi berkumpul warga selama perayaan Tahun Baru.
Kapolres menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi anak dari penyalahgunaan alkohol, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sekaligus tugas kepolisian menjaga ketertiban umum.
“Pendekatan yang kami lakukan mengutamakan keselamatan dan pembinaan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi perlindungan anak menjadi prioritas,” ujar AKBP Eliana
Kapolres mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi anak-anak, terutama pada momentum perayaan, agar ruang publik tetap aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak.


