Polres TTU Terima Laporan Persetubuhan Anak Bawah Umur di Oeolo

Polres TTU Terima Laporan Persetubuhan Anak Bawah Umur di Oeolo

Tribratanewsttu.com – Polres TTU menerima laporan pengaduan terkait dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Oeolo, Kecamatan Musi, Minggu (24/11/2019).

Laporan polisi dibuat oleh AA (13) selaku korban dan YOT (17) yang merupakan pelajar SMA selaku terduga pelaku. Laporan diterima oleh pihak Polres TTU, Senin (25/11/2019).


Kanit PPA Samuel Bani,SE melalui Bripda Beatrix Wara Chandra Nipu selaku penyidik yang menangani kasus tersebut menuturkan bahwa Pelaku berusaha menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Dijelaskan kejadian bermula pada tanggal 15 November 2019 saat itu Pelaku mengajak korban untuk keluar kemudian setibanya di hutan SMK Trikari pelaku meminta korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri tetapi saat tidak sempat terjadi persetubuhan.


Kali kedua pada tanggal 24 November 2019, Pelaku kembali mengajak korban untuk keluar kemudian pelaku membawa korban kerumahnya dan menyetubuhi korban.


Kali pertama pelaku tidak sempat berhubungan dengan korban, kali kedua baru pelaku dan korban berhubungan badan, ”Ujarnya.


Atas perbuatannya Pelaku dikenai Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang jo Pasal 76D undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara sertay denda maksimal Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).