Polri Teliti Kejahatan Digital di TTU: Fokus Judi Online, Prostitusi, dan Penipuan

Polri Teliti Kejahatan Digital di TTU: Fokus Judi Online, Prostitusi, dan Penipuan
Foto kegiatan rapat internal dan eksternal Polres Timor Tengah Utara (TTU) bersama Tim Puslitbang Polri ; dari kanan ke kiri Kompol Jemy Oktovianus Noke, S.H., Kombes Pol. Tonny Kurniawan, S.I.K., dan AKBP Ir. Dadang Sutrasno (Selasa, 11/3/2025) Dok. Humas

Perkembangan dunia digital yang pesat membawa dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk munculnya tantangan baru dalam bidang keamanan dan penegakan hukum. Kejahatan digital kini semakin kompleks dengan berbagai jenis pelanggaran yang terus berkembang. 

Menanggapi hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) melakukan serangkaian penelitian dan kajian ilmiah guna memahami dinamika kejahatan digital serta mencari solusi yang tepat dalam upaya pencegahan dan penanganannya.

Kegiatan Puslitbang Polri melalui pengumpulan data dan informasi ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Pemilihan Polres TTU sebagai lokasi penelitian didasarkan pada beberapa pertimbangan, terutama karena adanya sejumlah kasus kejahatan digital yang terjadi di wilayah hukum Polres TTU.

Penelitian ini difokuskan pada tindak kejahatan digital yang marak terjadi di wilayah hukum Polres TTU. Beberapa kasus yang menjadi bahan kajian utama mencakup tindak pidana judi online, prostitusi online, dan penipuan online. Ketiga jenis kejahatan ini dinilai memiliki dampak yang signifikan terhadap keamanan masyarakat dan menjadi perhatian khusus dalam kajian ilmiah yang dilakukan.

Kejahatan judi online semakin mengkhawatirkan karena mudah diakses oleh masyarakat melalui perangkat digital seperti ponsel dan komputer. Di wilayah Polres TTU, kasus yang ditemui melibatkan berbagai kalangan masyarakat. Melalui penelitian ini, Polri berupaya memahami motif, pola, serta metode pelaku dalam menjalankan aksinya agar dapat mengembangkan strategi pencegahan yang lebih efektif.

Pada kasus Prostitusi online, pelaku kejahatan memanfaatkan platform digital, seperti media sosial dan aplikasi percakapan, untuk menawarkan jasa prostitusi secara terselubung. Kondisi ini tidak hanya mengancam moral masyarakat tetapi juga meningkatkan risiko eksploitasi dan perdagangan manusia. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi jaringan dan pola operasi prostitusi online untuk mengantisipasi serta menindak tegas para pelakunya.

Penipuan online dilakukan dengan beragam modus, mulai dari phishing, investasi bodong, hingga penipuan jual beli online. Para pelaku dengan lihai memanfaatkan kelengahan masyarakat untuk meraup keuntungan secara ilegal. Dalam konteks penelitian ini, Polri berupaya memahami lebih dalam teknik dan taktik yang digunakan oleh pelaku agar dapat mengembangkan metode penanggulangan yang tepat.

Tim Puslitbang Polri tiba di Polres TTU pada pukul 08.30 WITA dan langsung disambut oleh Wakapolres TTU, Kompol Jemy Oktovianus Noke, di Aula Polres TTU. Rombongan tim yang hadir dipimpin oleh Kombes Pol Tonny Kurniawan, S.I.K., selaku Ketua Tim. Anggota tim lainnya antara lain AKBP Ir. Dadang Sutrasno, Pembina Utama Muda Dr. Sarah Nuraini Siregar, S.IP., M.Si., Penata Tk. I Verawaty, S.E., dan Ipda Leonard Ndun, S.H.

Dalam pertemuan tersebut, Kombes Pol Tonny Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan penelitian ini merupakan bagian dari upaya strategis Polri dalam mengembangkan teknologi digital sebagai sarana pendukung tugas kepolisian dalam menghadapi kejahatan dunia maya. Ia menegaskan pentingnya pengawasan dan uji materiil terhadap data yang diperoleh agar hasil penelitian dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam pengembangan teknologi dan kebijakan kepolisian.

Data yang dikumpulkan oleh tim Puslitbang Polri akan melalui tahap pengawasan dan uji materiil sebelum digunakan dalam pengembangan teknologi digital. Uji materiil ini bertujuan memastikan keabsahan dan keakuratan data sehingga dapat menjadi dasar bagi kebijakan strategis dalam menangani kejahatan digital. Teknologi digital yang dikembangkan nantinya diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap tindak kejahatan online.

Selain itu, Kombes Pol Tonny Kurniawan juga menyampaikan bahwa penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk memahami fenomena kejahatan digital semata, tetapi juga sebagai langkah preventif guna meningkatkan kapasitas personel Polri dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Kompol Jemy Oktovianus Noke juga mengapresiasi kehadiran tim Puslitbang Polri sebagai bentuk perhatian dan komitmen Polri dalam menghadapi tantangan kejahatan digital yang semakin kompleks. Pihaknya siap memberikan dukungan dan bantuan dalam pengumpulan data serta informasi yang diperlukan selama penelitian berlangsung.

Penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Polri ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis dalam penanggulangan kejahatan digital. Dengan adanya data yang valid dan akurat, Polri dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, baik dalam konteks pencegahan maupun penindakan.

Selain itu, hasil penelitian juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas personel kepolisian dalam memahami serta mengatasi berbagai bentuk kejahatan online yang terus berkembang. **wm**