Samapta Polres TTU Sisir Kota Kefamenanu Beri Himbauan PPKM dan Penegakan Prokes

Samapta Polres TTU Sisir Kota Kefamenanu Beri Himbauan PPKM dan Penegakan Prokes
Satuan Samapta Polres TTU saat memberi himbauan kepada para penjual sirih pinang di dalam terminal kota Kefamenanu, Jumat (7/5)

Tribratanewsttu.com – Sesuai dengan instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 6 tahun 2021, Surat Gubernur NTT Nomor 440 tanggal 22 Maret, dan instruksi Bupati TTU nomor 3 dan 4 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarak (PPKM) dalam rangka mengembalikan penyebaran Covi-19.

Untuk itu kami (Polres TTU) menghimbau kepada Bapa dan Ibu sekalian untuk semua pihak agar lebih sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wita atau jam 9 malam.

Demikian himbauan dan sosialisasi dalam kegiatan  patroli rutin dan pengamanan yang dilakukan oleh Satuan Samapta Polres TTU di dalam Terminal Kota Kefamenanu, Bank BNI, Pasar dan beberapa tempat keramaian lainya, Jumat (7/5). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 wita itu dipimpin oleh KBO Satuan Samapta Polres TTU,Aiptu Petrus Sugijaya Mayadi S.Ip yang diawali dengan apel dan doa bersama.

Dalam APP yang disampaikan Aiptu Petrus Sugijaya Mayadi S.Ip sebelum giat dilaksanakan, yakni aggota yang ikut melaksanakan patroli dan pengamanan tidak boleh melakukan tindakan arogan dan kekerasan serta mengeluarkan kata-kata kotor kepada masyarakat dan memberikan teguran dan himbauan secara humanis.

Seluruh anggota yang melaksanakan patroli dan Pengamanan selalu mengutamakan keselamatan, jaga kekompakan regu serta berikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan mematuhi aturan yang dikeluarkan Mentri Dalam Negeri, Gubernur dan Bupati TTU, mengenai PPKM.

Kegiatan yang berakhir hingga pukul 11.15 wita itu, selain penegakan disiplin Prokes untuk menekan penyebaran Covid – 19 di kabupaten TTU, anggota Samapta juga melakukan pengaturan Lalu Lintas di tempat tempat yang ramai, agar tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan.