Sat Lantas Polres TTU Ungkap Kronologi Lakalantas di Jalan El Tari Kefamenanu

Sat Lantas Polres TTU Ungkap Kronologi Lakalantas di Jalan El Tari Kefamenanu
Sat Lantas Polres TTU saat melakukan olah TKP

Tribratanewsttu.com- Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres TTU berhasil mengungkap kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi di jalan raya Eltari, Km 2, Kota Kefamenanu, tepatnya di Trafic Light depan rumah makan padang 2, Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Jumat (22/7/2022). 

Kasat Lantas Polres TTU, Iptu M. L. Petterson Riwu, S.H, menjelaskan, lakalantas tersebut telah dilaporkan ke Polisi dengan nomor LP:  LP/A/134/VII/2022/SPKT. SAT LANTAS/POLRES TTU/POLDA NTT. Diketahui 1 orang meninggal dunia, 1 orang luka ringan dengan kerugian materi Rp. 500.000.

Dikatakannya, waktu kejadian yang terjadi pada pukul 08.30 wita tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor Yamaha N-mx warna putih bernomor Polisi DH 6888 DK dengan kendaraan Dump Truck Tangki air warna ungu dengan nomor Polisi DH 8394 AM. 

Jenis Kecelakaan tabrak samping tersebut melibatkan Warga Negara Asing (WNA) bernama Williem Nicolas (40), Warga Netherlands (Belanda). Adalah pengendara motor Yamaha N-Max warna putih No.Pol DH 6888 DK yang mengalami luka memar serta gores pada pelipis mata kiri, hidung, Lutut dan betis sebelah kanan.

Selain itu, Komalawati (46), seorang muslimah, warga perum Greenlot Sambada No.5 BR. Dukuh Pandean, Desa Munggu, Kecamatan Megwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, selaku penumpang sepeda motor yang dikendarai Williem Nicolas (40). Mengalami luka-luka berat, Kepala pecah hingga darah dan otak berhamburan di jalan raya, dan meninggal dunia di TKP.

Sementara itu, Petrus Malafu Anapah (57), warga jalan Mee Kabiti, RT 006 / RW 002, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Selaku pengendara Dump Truk Tengki air warna ungu dengan nomor Polisi DH 8394 AM, tidak mengalami luka. Sebagai saksi-saksi dalam kejadian tersebut, yakni Hendrikus Kolo (24), Jerinias Tefi (39), Emanuel Banu (19) dan Peter Tenis (22). 

Kasat Lantas Polres TTU, Iptu M. L. Petterson Riwu, S.H, menjelaskan, sebelum terjadinya lakalantas, mobil tangki air warna ungu berjalan pelan dari km 1 hendak menuju ke arah km 2 rumah makan padang dua. Setelah mendekat Traffic Light mobil berjalan pelan karena ada beberapa kendaraan yang sedang berhenti dan saat itu lampu warna merah. 

​​​​​​Selanjutnya, sambil mobil tangki berjalan pelan lampu traffic light berpindah dari warna merah ke warna hijau sehingga pengendara mobil tangki air mengambil jalur kiri dengan tujuan lurus ke arah rumah makan padang dua. Tiba-tiba datang dari arah belakang kendaraan sepeda Motor N-Max yang kendarai Williem Nicolas membonceng pacarnya Komalawati.

Saat itu mereka mengambil jalur kiri, karena lampau hijau kaget mobil tengki air yang berada di depannya berpindah jalur ke kiri sehingga sepeda motor yang hendak menghindar kemudian menabrak trotoar dan terpental ke kanan, tepatnya di mobil tengki air. Naasnya, penumpang yang dibonceng Wiliiem, yakni Komalawati, terjatuh hingga digilas roda belakang kiri mobil tangki air tepat di kepala.

Sedangkan pengendara Sepeda Motor terjatuh dan sempat pingsan tidak sadarkan diri. Akibat kecelakaan tersebut penumpang Sepeda Motor mengalami luka-luka berat, kepala pecah hingga darah dan otak berhamburan di jalan raya dan korban meninggal dunia di tempat. 

Tindakan Polisi yang diambila, yakni membuat Laporan Polisi, mendatangi TKP, mencatat Indentitas pengendara dan saksi, melakukan olah TKP dan mengevakuasi barang bukti. (***)

 

* Polisi Lakukan Koordinasi Terkait Identitas WNA

Hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Atambua dan anggota Intel Pengawasan Orang Asing (POA) Polres TTU, menginformasikan bahwa kedutaan Besar Belanda akan menyampaikan menginformasikan kepada keluarganya di Belanda terkait kejadian Kecelakaan Lalu Lintas tersebut.

Apabila membutuhkan konselor maka pihak kedutaan akan menyiapkan konselor. Sementara itu, hasil koordinasi dengan Petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, setelah melakukan pemeriksaan Dokumen Keimigrasian yakni Paspor dan Visa dinyatakan masih aktif (Masa Berlaku). 

Willems masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Juni 2022 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan jenis visa VOA (Visa On Arrivale) dan melakukan perpanjangan visa di Bali pada tanggal 8 Juli 2022. Saat kejadian Kecelakaan Lalu Lintas ybs hanya membawa tanda pengenal, tetapi tidak membawa Paspor dan Visa. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani